Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Djiwandono saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/01/2023). Foto: Jaka/nr
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman DPR RI, Komisi IV DPR RI bersama dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Komite II DPD RI sepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) sebanyak 718 DIM. Dalam Rapat Kerja itu, juga telah dibentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KSDAHE.
“Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI sepakat bahwa jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem adalah sebanyak 718 DIM,” tutur Budi Djiwandono saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/01/2023).
DIM yang berjumlah 718 itu terdiri atas, DIM Tetap sebanyak 77, DIM Perubahan Substansi sebanyak 99, DIM Perubahan Redaksional sebanyak 53, DIM Usulan Baru sebanyak 169 dan DIM Dihapus sebanyak 320. Adapun DIM Tetap yang berjumlah 77 DIM, subtansi dan rumusannya langsung disetujui dalam rapat kerja tersebut. Sedangkan, untuk DIM lainnya yang merupakan usulan perubahan dari Pemerintah berupa perubahan substansi, penambahan usulan baru dan penghapusan serta perubahan redaksional diusulkan untuk diserahkan kepada Panja untuk dibahas lebih mendalam dan komprehensif.
Baca Juga: Anggota DPR RI, Endro Hermono Tampung Keluhan Petani di Wilayah Blitar Timur
Dalam rapat kerja ini, Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI juga membentuk Panita Kerja (Panja). Komisi IV DPR RI terdapat 26 orang, kemudian dari Pemerintah terdiri dari 49 orang yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan dari Komite II DPD RI berjumlah tujuh orang.
“Dengan telah disepakatinya beberapa hal yang berkaitan dengan pembahasan DIM RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut, maka panitia kerja sudah dapat melakukan tugasnya sesuai dengan jadwal rapat pembahasan RUU KSDAHE yang telah kita sepakati bersama. Dalam kesempatan rapat kerja hari ini, Komisi IV DPR RI meminta komitmen dan keseriusan dari Pemerintah seque Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku leading sector pembahasan RUU KSDAHE dari pemerintah,” tutup Wakil Ketua Komisi IV itu. (gal/rdn/ruf)