Komisi IV DPR RI Gandeng KLHK Sosialisasikan Peraturan Gakkum Satwa Liar Dilindungi

Blitar, serayunusantara.com – Komisi IV DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Sosialisasi peraturan penegakan hukum (Gakkum), bertempat di salah satu hotel di Kota Blitar, Kamis (16/2/2023).

Dalam acara tersebut, dihadiri Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Endro Hermono, perwakilan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

Endro Hermono menjelaskan, kegiatan kali ini pihaknya bersama KLHK mensosialisasikan penegakan hukum, mengingat masih banyak masyarakat yang tidak mengerti terhadap aturan-aturan khususnya terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

“Jadi, Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK diperlukan sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Endro Hermono Ajak Masyarakat Tingkatkan Mutu Produk Kelautan dan Perikanan

Sedangkan, perwakilan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Taqiuddin mengatakan, sosialisasi itu guna menegakkan hukum terkait satwa liar dilindungi.

Selain itu, pihaknya saat ini juga banyak menangani kasus yang perlu disebarluaskan aturan perundangannya, sehingga masyarakat banyak yang mengetahui aturan hukum yang berlaku.

“Banyak kasus yang kita tangani dan memang masyarakat juga informasinya sangat terbatas, untuk itu melalui sosialisasi ini masyarakat akan diberi pemahaman oleh sejumlah narasumber,” pungkasnya.

Ketua Pemuda Tani Kabupaten Blitar, Fredy Agung Kurniawan. (foto: Ahmad Zunaedi/Serayu Nusantara)

Sementara itu, Ketua Pemuda Tani Kabupaten Blitar, Fredy Agung Kurniawan menambahkan, pihaknya mendukung penegakan hukum terhadap satwa liar yang dilindungi.

“Satwa liar yang dilindungi harus ada aturan yang mengatur, sehingga ke depannya tidak diambang kepunahan. Apalagi banyak satwa yang hanya ditemukan di Indonesia,” katanya.

Fredy menyebut, aturan tentang penegakan perlindungan satwa liar juga harus dibuat pada level daerah, yakni kabupaten/kota. Dengan demikian, antara pemerintah pusat dan pemerintah bisa membangun sinergi membangun ekosistem.

“Tapi, juga jangan lupa meskipun belum ada aturan yang mengatur harus ada peran dari pemerintah agar bersama-sama melestarikan satwa liar di alam,” pungkasnya. (rid/ruf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *