Komisi VIII Minta BPKH Naikkan Nilai Manfaat Dana Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat mengikuti Rapat Kerja dengan BPKH di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). (Foto: Jaka/nr)

Jakarta, serayunusantara.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menaikkan nilai manfaat dana haji. Hal itu diharapkan bisa meringankan biaya haji 2023 dibandingkan usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang semula sebesar Rp 69 juta.

“Kita masih rapat dengan BPKH untuk memastikan ketersediaan dana nilai manfaat yang kita harapkan cukup untuk mengurangi, atau setidaknya mengubah formulasi nilai manfaat yang diusulkan oleh pemerintah sebesar 30 persen. Kita menginginkan lebih dari itu. Misalnya, target kita untuk mengurangi, setidaknya 40 persen bisa diambil dari nilai manfaat dengan melihat ketersediaan dana kelola haji tahun ini,” kata Ace dalam Rapat Kerja dengan BPKH di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Bukhori Minta BPKH Susun Peta Jalan Pola Pembiayaan Haji

Namun, Komisi VIII juga mengingatkan agar BPKH tidak mengambil dari dana pokok atau setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji. Menurut Ace, BPKH bisa menaikkan nilai manfaat menggunakan dana periode 2020 dan 2021 yang tidak terpakai akibat tidak adanya pemberangkatan haji lantaran pandemi Covid-19.

“Sehingga, kita bisa ambil dari nilai manfaat yang tidak terpakai itu. Dengan demikian, biaya haji yang dikelola oleh nanti dan akan disepakati tidak sampai sebesar Rp 69 juta,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ace lantas mengusulkan agar pemerintah bisa mengubah formulasi dari proporsi yang semula ditawarkan 70:30 persen menjadi 60:40. “Kita harapkan ini bisa menekan sampai di angka Rp 55 juta maksimal,” tutup Ace. (tn/rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *