Komite III DPD RI dalam pertemuan dengan Komite Produksi dan Perdagangan Yunani, Rabu (20/3/224). (Foto: DPD RI)
Yunani, serayunusantara.com – Melansir dari laman DPD RI, Komite III DPD RI melakukan studi referensi ke Yunani untuk mengetahui pengelolaan sektor pariwisata di negara tersebut agar dapat diterapkan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui pengayaan materi dan penguatan konsep naskah akademik RUU Perubahan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini.
Dalam pertemuan dengan Anggota Parlemen Hellenik (Komite Produksi dan Perdagangan) Yunani, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengatakan bahwa antara Indonesia dengan Yunani memiliki kemiripan karakteristik di sektor Kepariwisataan. Menurut Hasan, Yunani menjadi destinasi wisata utama di Eropa dengan kekayaan budaya dan sejarah sebagai produk wisata unggulan. Sama halnya Yunani, Indonesia juga memiliki kepariwisataan dengan kekayaan budaya dan adat istiadat dengan kearifan lokal dan ekonomi kreatif yang mumpuni.
“Kami ingin mengetahui bagaimana pengelolaan destinasi wisata bersejarah, pemberdayaan ekonomi lokal, promosi pariwisata berkelanjutan, diversifikasi produk pariwisata, dan penggunaan teknologi dalam pariwisata di Yunani untuk kami rumuskan dalam naskah akademik RUU Perubahan UU Kepariwisataan,” ucap Hasan dalam pertemuan dengan Komite Produksi dan Perdagangan yang terdiri dari Mpuokoros Georgiou Chhstos sebagai Ketua, Arampatzi AF sebagai Wakil Ketua, dan Soukouli DMEM sebagai Sekretaris, Rabu (20/3/224).
Senator dari Kalimantan Utara ini menjelaskan, pariwisata memiliki peran yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara dan memberi kontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja serta pendapatan nasional. Di era globalisasi, pariwisata menjadi salah satu sektor yang strategis dalam meningkatkan daya saing suatu negara di pasar global.
Baca Juga: Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Indonesia dan Amerika
“Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat untuk mengelola dan mengembangkan potensi pariwisata secara berkelanjutan, sebagai upaya menjaga sektor yang memberikan kontribusi pada penerimaan negara dan salah satu pilar perekonomian masyarakat di daerah,” imbuh pria yang akrab disebut HB ini.
Sebagai upaya memajukan pariwisata di Indonesia, lanjut Hasan, Komite III juga mendorong untuk terjalinnya peningkatan kerjasama bilateral antar kedua negara di sektor kepariwisataan. Apalagi sebelumnya antara Indonesia dengan Yunani telah menjalin kerjasama melalui MoU dis sektor kepariwisataan tahun 2007 yang telah diratifikasi di tahun 2022. Sehingga adanya peningkatan kerjasama bilateral di sektor pariwisata antar kedua negara akan menjadi bagian dalam implementasi MoU tersebut sebagai upaya memajukan sektor pariwisata di kedua negara.
“Dengan adanya kerja sama bilateral diharapkan pihak Yunani bisa sharing best practice yang dilakukannya untuk menarik wisatawan. Dan kedua negara bisa menyusun action plan ke depan, baik dalam penyelenggaraan event, join promotion, hingga capacity building,” imbuh pria yang akrab disebut HB ini.***