Komitmen Kemendikbudristek Bersama Instansi Terkait Wujudkan PPDB Objektif, Transparan, & Akuntabel

Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi dalam Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube FMB9ID_IKP. (Foto: Kemendikbudristek RI) 

Jakarta, serayunusantara.com — Melansir dari laman Kemendikbudristek RI, Dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube FMB9ID_IKP, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudistek) secara tegas berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemendikbudristek melakukan sinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan bersama pelaksanaan PPDB.

“Kewenangan Pemerintah Pusat terbagi dalam 3 hal, yaitu sebagai regulator, pembina, dan fungsi pengawasan. Dalam konteks PPDB, Kemendikbudristek sebagai regulator telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47 tahun 2023. Pada segi pembinaan, kami terus mendorong kepada para Pemda untuk melakukan evaluasi setiap tahunnya dan melakukan persiapan PPDB lebih awal agar pelaksanaannya menjadi lebih baik,” ucap Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, Senin (1/7).

Selain itu, dalam fungsi pembinaan, Hasbi mengajak kepada para Pemda agar membagikan praktik baik pelaksanaan PPDB kepada Pemda lainnya, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing. “Dalam fungsi pengawasan, selain bekerja sama dengan instansi terkait, kami juga mendorong kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dugaan praktik pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui kanal yang sudah disediakan,” ungkap Hasbi.

Hasbi berharap, para Pemda dapat mengeksekusi kebijakan Pemerintah Pusat dengan membuat kebijakan turunan dalam bentuk Petunjuk Juknis (Juknis). Juknis yang dibuat tersebut menjadi pedoman pelaksanaan PPDB di setiap daerah.

Baca Juga: Gunakan Data Cadangan, Kemendikbudristek Pastikan Pencairan dan Pendaftaran Baru KIPK Tetap Berjalan

“Peran masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional dalam pengawasan pelaksanaan PPDB penting untuk dilakukan. Demi mencapai PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, masyarakat dapat melaporkan tindak pidana kepada aparat hukum seperti KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaaan,” pungkas Hasbi.

Untuk menjaga pelaksanaan PPDB yang bersih dari praktik pelanggaran, Deputi Bidang Pendidikan & Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan bahwa selain menggunakan Survey Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, KPK mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan praktik koneksi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB.

“Untuk menjaga integritas pelaksanaan pelaksanaan PPDB, kami mengimbau kepada seluruh daerah untuk melakukan persiapan PPDB lebih awal sebelum pelaksanaan. Persiapan yang awal harapannya dapat mengurangi potensi kecurangan. Selain itu, lakukan sosialiasi secara masif kepada warga satuan pendidikan dan calon peserta didik baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya,” tutur Wawan.

Wawan menyebut, setiap daerah perlu melakukan penyempurnaan kebijakan dengan menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat dan kondisi yang ada di dearahnya. “Kami berharap, ada keaktifan dari Pemda maupun pihak sekolah untuk memastikan data dari kependudukan tidak merugikan calon peserta didik baru. Karena keterbatasan ruang kelas di sekolah negeri, pemerintah setempat perlu bekerja sama dengan sekolah swasta. Selain untuk menghilangkan stigma sekolah swasta dianggap menunggu siswa yang tidak masuk ke sekolah negeri, kebijakan ini memberikan pemerataan akses dan kualitas pendidikan untuk peserta didik,” pungkas Wawan.

Selanjutnya, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan bahwa untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, Dinas Pendidikan membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melakukan pengaduan, memberikan masukan maupun kritik.

Baca Juga: Server PDN Jebol, Data 800 Ribu Calon Mahasiswa Penerima KIP-Kuliah Hilang

“Kami memiliki aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM), aplikasi pengaduan yang telah terintegrasi dengan lapor.go.id. Kemudian tersedia juga pengaduan secara langsung baik di tingkat dinas, maupun kantor suku dinas di seluruh wilayah DKI Jakarta. Melalui laporan pada kanal tersebut, kami akan cepat menindaklanjuti permasalahan dan menyelesaikannya,” papar Purwo.

Purwo menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB dengan menyelaraskan kebijakan dan melakukan transparansi pelaksanaan sebaik-baiknya. “Dalam pelaksanaan PPDB, kami di DKI Jakarta juga bersinergi dengan RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan untuk memastikan data kependudukan calon peserta didik sesuai dengan digunakan dalam PPDB, sehingga meminimalisasi praktik pelanggaran pelaksanaan PPDB,” tutup Purwo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *