Kediri, serayunusantara.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri resmi mencabut aturan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2148/419.109/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring pada 1–4 September 2025.
Kebijakan ini dihentikan setelah dilakukan evaluasi bersama berbagai pihak terkait, menyusul kondisi Kota Kediri yang kembali aman dan kondusif.
“Berdasarkan hasil evaluasi, surat edaran tersebut sudah kami cabut tadi malam. Hari ini kegiatan belajar di sekolah sudah berjalan normal,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Moh Anang Kurniawan, Selasa (2/9).
Sebagai langkah antisipasi, Dindik menerbitkan sejumlah aturan tambahan. Di antaranya memperketat pengawasan penggunaan gawai oleh siswa SMP untuk bermedia sosial, serta mengatur aktivitas pelajar di luar sekolah seperti bimbingan belajar dan latihan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan lembaga bimbingan belajar, terutama jenjang SMP dan SMA, agar sementara waktu menerapkan sistem daring. Untuk kegiatan ekstrakurikuler tetap dilaksanakan, tetapi dengan pembatasan waktu,” tambahnya.
Baca Juga: Wali Kota Kediri Resmikan Exhibition Museum 2025 di Taman Sekartaji
Anang juga mengimbau orang tua atau wali murid agar aktif melaporkan posisi dan aktivitas anak setiap pukul 20.00 melalui WhatsApp kepada wali kelas, serta memastikan anak dijemput dan pulang tepat waktu.
Ia berharap, dengan dukungan dari semua pihak, suasana aman dan damai di Kota Kediri dapat terus terjaga sehingga KBM berlangsung lancar.
“Hari ini tim kami memantau sekolah, dan bila ada siswa yang tidak hadir, pihak sekolah wajib memastikan langsung kepada orang tuanya,” pungkasnya. (Serayu)