Korda JPPR Kabupaten Blitar, Suraji. (Dok. JPPR Kabupaten Blitar)
Blitar, serayunusantara.com – Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Blitar Suraji menyayangkan penundaan hasil seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tingkat kabupaten/kota.
Dia mengatakan, penundaan itu berakibat pada kekosongan jabatan pada lembaga Bawaslu di tingkat kabupaten/kota yang sudah purna tugas.
Padahal, kata dia, seharusnya pengumuman anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya diumumkan pada 12 Agustus 2023 lalu.
Suraji menyebut, tidak ada alasan yang rasional dan transparan, sehingga berpotensi memunculkan berbagai dugaan publik mempertanyakan peluang konflik kepentingan yang muncul pada proses seleksi.
“Bawaslu RI harus tegas dalam mengambil keputusan ini dan tidak menunda-nunda pengumuman hasil seleksi,” tegasnya, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: PMII Soroti Batalnya Audiensi dengan DLH Kota Surabaya
Pria yang juga menjadi Wakil Sekretaris II PC PMII Blitar ini juga menyayangkan pengunduran hasil seleksi tes kesehatan dan wawancara yang seharusnya diumumkan pada 25 Juli 2023.
Namun, pengumuman diperpanjang hingga 31 Juli 2023 sesuai SK Bawaslu RI nomor 520/KP/.01.00/K1/07/2023 yang dikeluarkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
“Seharusnya Bawaslu berkaca pada kejadian sebelumnya pada hasil tes kesehatan dan wawancara, di mana dengan kejadian tersebut Bawaslu RI dapat mengevaluasi dan tidak menunda-nunda pengumuman hasil seleksi dengan melakukan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya. ***