KPK Kenalkan Sistem Pengelolaan Barang Bukti dan Aset Sitaan ke UNODC

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto menyambut kehadiran delegasi UNODC dari Vienna, Austria di Rupbasan di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: KPK RI)

Jakarta Timur, serayunusantara.com – Melansir dari laman KPK RI, Sejak 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah menjalin kerja sama dalam mengawal upaya pengelolaan barang bukti dan aset sitaan. Sebagai salah satu agendanya, pada Rabu (14/8), bertempat di Rumah Barang Rampasan dan Sitaan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, KPK menyambut kehadiran delegasi UNODC dari Vienna, Austria untuk saling bertukar pengalaman.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyambut baik kehadiran delegasi UNODC. Menurutnya, UNODC adalah mitra dekat KPK yang saling bersinergi untuk membangun kapasitas, baik pengetahuan maupun keterampilan dalam pelacakan dan pemulihan aset bagi lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Bersama UNODC, kami berupaya melanjutkan pekerjaan baik dalam mengelola aset dan barang sitaan. Saat ini, yang menjadi perhatian kami adalah mendorong standarisasi pengelolaan barang bukti di Indonesia. Bersama dengan UNODC, kami berharap dapat meningkatkan upaya pengelolaan aset sitaan di Indonesia,” ujar Mungki.

Lebih lanjut, Mungki berharap agar KPK dan UNODC ke depannya dapat menyelenggarakan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada pejabat dan rekan penegak hukum terkait penelusuran aset, pengelolaan dan eksekusi barang bukti. Selain itu, KPK juga mendorong bantuan UNODC dalam pelaksanaan kajian regulasi untuk membantu  menangani dan memberantas korupsi secara optimal.

Dalam agenda ini, Mungki turut menjelaskan sistem pengelolaan aset sitaan di Rupbasan KPK. Ia menjelaskan bahwa hadirnya Rupbasan berawal dari keinginan untuk memiliki fasilitas sendiri dalam mengamankan barang sitaan, properti, dan aset yang aman dan memadai.

Baca Juga: Berteguh Cegah Korupsi, KPK Bekali Komitmen Integritas DPW dan Caleg Parpol

“KPK menyadari pentingnya lembaga penegak hukum memiliki fasilitas penyimpanan barang bukti yang tepat dan terstandarisasi agar dapat menjamin keamanan/integritas barang bukti untuk mendukung penanganan perkara dan melakukan upaya pemeliharaan yang tepat untuk menjaga nilai ekonomis benda tersebut,” jelas Mungki.

Pemeliharaan aset ini sangat penting untuk keperluan pembuktian, yaitu untuk mendukung proses pembuktian pada tahap penyidikan dan penuntutan. Selain itu, juga dapat mendukung upaya pengembalian aset melalui pelaksanaan ganti rugi pidana tambahan bagi terdakwa.

Pada kesempatan sama, Mungki bersama Tim Labuksi KPK mengajak delegasi UNODC untuk melihat barang-barang sitaan yang dikelola Rupbasan KPK. Adapun barang tersebut di antaranya, mobil, motor, serta barang mewah (tas, sepatu, jam tangan, dan perhiasan). Berdasarkan data Rekapitulasi Pengelolaan Barang Sitaan di Rupbasan, pada Triwulan II Tahun 2024, jumlah barang aset dan non aset yang ada di Rupbasan mencapai 93.944 buah.

Nantinya, barang dan benda sitaan yang status hukumnya telah inkracht, dapat ditindaklanjuti eksekusinya melalui metode Penetapan Status Pengguna (PSP), Hibah, dan Lelang. Sejak tahun 2014 sampai dengan Mei 2024, KPK telah menyelamatkan aset sebesar Rp4,1 Triliun atau US$ 216 Juta.

Delegasi UNODC Daniel Chang Zapata memberi apresiasi besar kepada KPK atas upaya pemeliharaan barang dan aset sitaan serta fasilitas-fasilitas yang dimiliki Rupbasan KPK. Ia berharap ke depan UNODC dapat memperkuat relasi dengan KPK dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan aset untuk dapat mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Sistem SIMBARA Sanggup Deteksi Penyalahgunaan Transaksi Penerimaan Negara

“Saya sangat takjub melihat fasilitas dan pelayanan yang dimiliki di sini. Saya sangat mengapresiasi pemerintah Indonesia yang sangat serius untuk mewujudkan pemulihan aset yang optimal. Saya berharap antara KPK dan UNODC dapat terus bekerja sama secara efektif ke depannya,” kata Daniel.

Kunjungan delegasi UNODC ke Rupbasan KPK merupakan satu agenda dalam rangkaian acara Regional Peer Exchange: Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Ownership Transparency yang berlangsung pada tanggal 12-15 Agustus 2024 di Jakarta. Kunjungan ini juga didampingi oleh perwakilan UNODC dari Indonesia Cut Marlina.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *