Jakarta, serayunusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Selain Bupati, KPK juga mengamankan ajudannya yang berinisial YOG setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dari total permintaan dana yang mencapai Rp5 miliar, pihak KPK menemukan bukti bahwa uang sebesar Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan oleh para tersangka.
Baca Juga: OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Rp335 Juta dari Dugaan Pemerasan Miliaran
Dalam menjalankan aksinya, Gatut Sunu diduga memberikan instruksi khusus kepada YOG untuk menagih “jatah” secara rutin kepada OPD terkait. Bagi instansi yang belum menyetorkan uang sesuai target, ajudan tersebut akan terus melakukan penagihan layaknya menagih utang piutang.
“YOG diarahkan untuk terus menagih sesuai dengan kebutuhan GSW,” ungkap Asep dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4) malam.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Usai Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hanya Ucap “Maaf” Sebelum Ditahan KPK
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat masalah hukum terkait pengelolaan anggaran daerah. (Jun)


















