Komisioner KPU Tulungagung, Muchammad Arif saat diwaancara wartawan di kantor KPU Tulungagung, Jumat (5/1/2024) (Destyan Handri Sujarwoko)
Tulungagung, serayunusantara.com – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mencoret atau menghapus nama seorang warga negara asing asal Myanmar (etnis Rohingya) dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 karena menggunakan identitas kependudukan palsu sehingga seolah warga pribumi atau WNI.
“Kami di akhir bulan Desember 2023, mendapat saran perbaikan dari Bawaslu bahwa ada satu orang dalam DPT yang tidak mempunyai KTP, intinya sudah dicabut hak kewarganegaraannya di Indonesia, sehingga yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih,” kata Komisioner KPU Tulungagung Muchamad Arif di Tulungagung, Jumat (5/1/2023), seperti dilansir dari laman ANTARA.
Warga Myanmar yang namanya sempat masuk DPT Pemilu 2024 itu diidentifikasi bernama Mohammad Sofi.
Usia tidak disebut secara spesifik, namun disebutkan bahwa pria berwajah melayu dan disebut sebagai pengungsi Rohingya itu sudah lama menetap di wilayah Ngunut, Tulungagung dan terdaftar memiliki KTP serta masuk daftar KK tempatnya tinggal sejak 2006.
Atas fakta data kependudukan itulah, Sofi berhasil menyusup menjadi WNI dan terdaftar dalam beberapa kali gelaran pemilu/pilkada, mulai 2009, 2014, 2018 dan terakhir terdaftar di Pemilu 2024.
Arif berkilah, petugas pantarlih yang mendata pemilih di setiap desa/kelurahan hanya memverifikasi berdasar data kependudukan.
“Ya memang pada waktu petugas kami melakukan coklit, beliau ini bisa menunjukkan dokumen kependudukan lengkap, dan berstatus WNI. Jadi, nama itu kami masukkan di dalam DCS sampai pada proses ditetapkan sebagai DPT. Baru KPU mendapat saran perbaikan seperti itu, sehingga kami lakukan cek-ricek dan kemudian dilakukan pencoretan,” katanya.
Baca Juga: Safari Politik, Atikoh Ganjar Blusukan di Pasar Ngemplak Tulungagung
Langkah pencoretan atau penghapusan nama Mohammad Sofi dari DCT itu dilakukan KPU Tulungagung setelah pihaknya mendapat tembusan/salinan resmi dari lembaga terkait, dalam hal ini Kantor Imigrasi Klas I non-TPI Blitar serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung.
“Ada dokumen lain yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan melalui surat, yang menyatakan bahwa subyek bersangkutan adalah warga negara asing, sehingga oleh KPU dilakukan pencoretan,” papar Sekretaris KPU Tulungagung, Much. Anam Rifa’i menambahkan rincian keterangan.
Terkait status, Anam mengacu informasi yang diterima versi Bawaslu menyebut bahwa yang bersangkutan sebagai pengungsi, namun versi Dispendukcapil disebutkan lebih umum sebagai warga Myanmar tanpa spesifik menyebut pengungsi atau bukan.
Warga Myanmar yang saat ini tinggal dan bermukim di Tulungagung sebenarnya ada dua orang. Selain Sofi, ada satu orang lagi diidentifikasi bernama Hasan.
WNA asal negara yang dikuasai junta militer itu bahkan sempat memiliki KTP elektronik sejak 2012 dan namanya terdeteksi sempat masuk DCT pemilu 2018 sehingga saat itu bisa langsung dilakukan pencoretan. (tim/serayu)