Mohamad Samsodin, SH., MH, bersama rekannya Erik Gunawan, SH saat melaporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota, Iptu IW ke Propam Mabes Polri. (Foto: Achmad Zunaidi/serayunusantara.com)
Madiun, serayunusantara.com – Langkah hukum diambil oleh tim pengacara Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap Kasatintelkam Polres Madiun Kota, Iptu IW.
Mohamad Samsodin, SH., MH, bersama rekannya Erik Gunawan, SH, secara resmi melaporkan perwira tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Aduan ini dipicu oleh pembubaran demonstrasi damai warga PSHT di Kota Madiun pada 3 Februari 2026. Samsodin menegaskan bahwa aksi tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin resmi dan pemberitahuan kepada aparat kepolisian.
Baca Juga: Ratusan Warga PSHT Gelar Aksi Damai di Madiun Tolak Parluh 2026
Aksi massa tersebut dilakukan untuk memprotes rencana agenda Parapatan Luhur PSHT 2026 versi Murjoko yang dianggap ilegal.
Pihak pelapor menekankan bahwa kepengurusan PSHT yang diakui secara hukum berdasarkan SK Menkum RI adalah yang dipimpin oleh Dr. M. Taufik, S.H., M.Sc.
Samsodin menyayangkan tindakan personel kepolisian di lapangan yang dinilai tidak mencerminkan fungsi pengamanan.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Punya Sikap Tegas, Tutup Ruang bagi Pihak yang Mengaku-ngaku!
Selain pembubaran paksa, terdapat ucapan dari oknum polisi yang dianggap menyudutkan massa, meskipun pihak Polres Madiun Kota sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Pengamanan sebelumnya.
“Pernyataan Iptu IW melukai kami, dalam pernyataannya bahwa Pak Murjoko memiliki data, jika boleh tau data apa?. Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol agar Polri tetap profesional, netral, dan menjunjung tinggi kode etik,” kata Samsodin.
Melalui laporan ini, kuasa hukum PSHT mendesak agar Divisi Propam Mabes Polri melakukan investigasi yang objektif dan transparan guna menjaga integritas institusi kepolisian. (ke/ha)







