Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengunjungi 5 perempuan yang menjadi korban TPPO di Rumah SAPA. (Foto: KemenPPPA RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi 5 (lima) perempuan yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Rumah Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) pada Selasa (6/8). Kelima perempuan asal Provinsi Lampung tersebut menjadi korban TPPO di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
“TPPO merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas harkat dan martabat manusia. Perempuan dan anak pun menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi korban TPPO. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat harus bergerak bersama dalam pencegahan dan penanganan TPPO, termasuk kembali memberdayakan para korban,” ujar Menteri PPPA.
Ketika berdialog dengan kelima perempuan korban TPPO tersebut, Menteri PPPA pun memberikan dukungan untuk kembali memberdayakan diri dan meningkatkan keterampilan yang dimiliki. “Selain itu, kami menilai perlu dilakukannya monitoring oleh pemerintah daerah untuk memastikan korban tidak kembali menjadi korban TPPO di kemudian hari,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung terkait rencana tindak lanjut penanganan korban. Nantinya, akan dilakukan asesmen lanjutan untuk mengetahui harapan dan kebutuhan korban, serta pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis.
Baca Juga: Menteri PPPA Harap Organisasi Aisyiyah Turut Aktif Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
“Sebelumnya, UPTD PPA Kota Tanjung Pinang telah melakukan pendampingan proses hukum dan penempatan di rumah aman selama 45 hari. Kemudian, Kemen PPPA yang memfasilitasi pemulangan dan pemberian bantuan spesifik berupa dignity kit,” ujar Menteri PPPA.
Selain 5 (lima) korban asal Provinsi Lampung tersebut, terdapat 3 (tiga) korban lainnya yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Ketiganya telah dijemput oleh UPTD PPA masing-masing provinsi setelah tiba di Bandar Udara Soekarno Hatta pada 6 Agustus 2024. Sementara itu, 5 (lima) korban yang ditempatkan sementara di Rumah SAPA dipulangkan ke Provinsi Lampung pada 7 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada 19 Juni 2024, pihak kepolisian melakukan penggrebekan di sebuah cafe di Kota Tanjung Pinang dan menangkap 8 (delapan) perempuan dewasa tersebut serta 4 (empat) anak yang kemudian langsung dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Pinang untuk dimintai keterangan.
“Masalah ekonomi menjadi salah satu faktor terjadinya TPPO di Indonesia. Terbatasnya lapangan pekerjaan dan rendahnya keterampilan membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kasus ini, korban bersedia menerima tawaran pekerjaan yang dijanjikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena tuntutan ekonomi. Pencegahan memegang peranan kunci dalam pemberantasan TPPO. Perempuan harus berdaya, akses informasi harus merata, dan kesetaraan gender harus ditingkatkan agar kita bisa bersama-sama melindungi perempuan dan anak dari ancaman TPPO,” tutup Menteri PPPA.***