Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengunjungi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru mengaji di Purwakarta. (Foto: KemenPPPA RI)
Purwakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru mengaji di Purwakarta. Menteri PPPA menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini dan minta agar proses hukumnya dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban dan efek jera bagi pelaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Korban dan keluarga mereka membutuhkan kepastian hukum. Putusan cepat dan tegas juga akan memberikan efek jera bagi pelaku. Putusan hakim saat ini di Pengadilan Negeri Purwakarta, yang dihadiri oleh tim layanan SAPA bersama tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditunda. Kami berharap putusan hakim nanti sesuai dengan tuntutan jaksa dan memberikan keadilan bagi para korban. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Menteri PPPA, pada Rabu (4/9).
Menteri PPPA menyampaikan proses pendampingan bagi para korban telah dilakukan secara intensif oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purwakarta. Diketahui, terdapat 4 korban yang diduga telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku sesuai hasil visum et repertum dan 11 korban lainnya diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 81 jo. pasal 76D dan/atau pasal 82 jo. 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dapat dikenai tambahan pidana sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan tenaga pendidik. Dalam kasus ini dapat disertai proses pelaksanaan restitusi kepada korban demi pemulihan fisik dan psikis korban.
Baca Juga: Kemen PPPA Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Ibu Kandung dan Pacarnya
“Kami mengapresiasi atas peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal kasus ini sampai sekarang. Kami menghormati putusan hakim dalam putusan pengadilan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Purwakarta ini. Namun jika dirasakan putusan tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan dapat dilakukan upaya banding dan Kemen PPPA siap mengawal proses banding tersebut,” ujar Menteri PPPA.
Selain itu, Menteri PPPA juga mengapresiasi peran aktif perangkat desa dan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Ia menyoroti adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban yang membuat para korban enggan bersuara.
“Orang tua dan keluarga sebagai orang terdekat dari para korban harus memberikan support dalam upaya pemulihan psikologis pada korban dan lebih aktif membangun komunikasi secara terbuka kepada korban serta tidak menghakimi atau menyalahkan anak karena tidak bercerita atau menutupi peristiwa yang dialaminya. Masyarakat perlu lebih waspada dan lebih peduli kepada lingkungan sekitar atas maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang umumnya pelakunya justru berawal dari lingkungan terdekat dan siapa saja bisa menjadi pelaku, sehingga perlu adanya upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi anak serta tidak memberikan stigma negatif kepada para korban dan keluarga,” kata Menteri PPPA.
Bagi para korban, Menteri PPPA memberikan semangat, dukungan, dan memberikan apresiasi kepada korban yang berani melapor. Pada kesempatan ini, Menteri PPPA juga menyerahkan dukungan pemenuhan kebutuhan spesifik bagi korban.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Tahun 2025
“Saya mengapresiasi korban yang berani melapor sehingga kasus ini terungkap hingga pelaku diproses hukum. Kami mengimbau bagi siapapun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor layanan SAPA 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan Whatsapp 08-111-129-129,” ujar Menteri PPPA.***