Lakukan Rotasi Jabatan, Wali Kota Mojokerto Ingatkan Hak ASN

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan arahan. (Foto: Pemkot Mojokerto)

Mojokerto, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkot Mojokerto, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Fungsional di lingkungan Pemkot Mojokerto pada Rabu (14/6/2023) di Pendopo Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto.

Dalam kesempatan ini, sebanyak 5 orang pegawai dilantik oleh Wali Kota Mojokerto, diantaranya 3 pejabat Fungsional mendapatkan promosi, dan 2 pejabat Pimpinan Tinggi mendapatkan rotasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto mengatakan bahwa jabatan bukanlah hak ASN, namun merupakan amanah yang harus diemban dan dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, jujur, profesional, dan penuh dengan loyalitas dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Hal tersebut termaktub di dalam amanat Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 yang menjelaskan bahwa jabatan adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian atau dalam hal ini saya selaku walikota, yang diberikan kepada setiap ASN dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan, integritas, dan moral yang baik serta standart kompetensi yang meliputi teknis, manajerial, sosiokultural yang dipersyaratkan pada jabatan tersebut serta memiliki prestasi kinerja yang bernilai baik,” terangnya.

Baca Juga: Wali Kota Malang Lepas 48 CJH ASN di Lingkungan Pemkot Malang

Dalam pasal 21 sampai dengan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga menegaskan hak dan kewajiban ASN terdiri dari 1) gaji, tunjangan dan fasilitas, 2) cuti, 3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua, 4) perlindungan, 5) pengembangan potensi.
“Jadi jabatan itu bukan hak, tapi kewenangan PPK dalam hal ini saya sebagai wali kota,” ulasnya kembali.

Di samping itu, penilaian kinerja ASN juga diatur berdasarkan Permenpanrb nomor 6 tahun 2022 yang menyatakan bahwa ASN membuat sasaran kinerja pegawai yang memuat rencana, hasil, dan perilaku kerja, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Sementara penilaiannya didasarkan pada core values BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *