Tulungagung, serayunusantara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melayat anggota keluarga inti yang meninggal dunia.
Salah satunya adalah narapidana berinisial ALD yang diizinkan menghadiri pemakaman kakeknya pada Sabtu (10/5/2025) setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan bahwa pemberian izin luar biasa ini harus melalui prosedur yang ketat.
“WBP yang ingin melayat wajib melengkapi dokumen seperti surat permohonan keluarga, surat keterangan kematian dari pihak berwenang, dan identitas penjamin. Selanjutnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan meninjau kelayakan permohonan sebelum memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas,” jelas Ma’ruf.
Wahyudi, Kasubsi Registrasi Lapas, menekankan bahwa meskipun mendapatkan izin, pengamanan terhadap WBP tetap harus diperketat.
“Narapidana yang diberi izin keluar wajib dalam pengawasan penuh petugas, termasuk penggunaan borgol selama prosesi berlangsung,” tegasnya.
Baca Juga: BNNK Tulungagung Dorong Penerapan KOTAN Melalui Sekolah Bersinar
Dalam pelaksanaannya, ALD didampingi tiga petugas Lapas dengan pengawalan intensif untuk memastikan keamanan dan mencegah hal yang tidak diinginkan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Lapas Tulungagung dalam menyeimbangkan pemenuhan hak narapidana dengan keamanan dan ketertiban.
“Kami berupaya memenuhi hak-hak WBP secara proporsional, termasuk hak untuk melayat keluarga dekat, tetapi dengan tetap mematuhi protokol keamanan yang berlaku,” pungkas Ma’ruf.
Langkah ini juga sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial tanpa mengabaikan aspek pengawasan. (serayu)