Laporan SHU Dianggap Mengada-ada, BPD Serang Blitar, Tolak Hasil Musdes dan Diulang

Blitar, serayunusantara.com – Musyawarah Desa (Musdes) Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, menyepakati penolakan terhadap laporan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk periode 2020 hingga 2024. Keputusan tersebut diambil setelah forum menilai substansi laporan keuangan BUMDes tidak dapat diterima oleh masyarakat.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Serang, Ginanto, mengatakan penolakan tersebut merupakan sikap bersama yang disepakati dalam forum Musdes.

“Hasil Musdes menyepakati bahwa pelaporan BUMDes dari tahun 2020 sampai 2024 ditolak seluruhnya. Untuk tahun 2025, masih kita pelajari,” kata Ginanto saat dikonfirmasi, Senin malam (19/1/2026).

“Sedangkan penolakan tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota BPD, Kepala Kepala Desa, Ketua BUMDes dan tiga perwakilan dari masyarakat,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam forum Musdes sempat muncul usulan agar BUMDes diberi kesempatan untuk membuktikan data dan nota-nota yang disampaikan dalam laporan. Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan final dan harus dibahas kembali dalam Musdes ulang.

“Prinsipnya, jika ada kesempatan pembuktian, itu harus dibahas melalui Musdes ulang, dengan catatan tahun-tahun yang bermasalah disebutkan secara jelas,” ujar Ginanto.

Baca Juga: Tak Percaya Laporan SHU, Warga Desa Serang Blitar Tuntut Audit dan BPD Tolak Teken

Menurut dia, laporan yang selama ini disampaikan oleh pengelola BUMDes bersifat sebagai bahan referensi bagi BPD, bukan untuk langsung disahkan.

“Laporan itu menjadi bahan referensi bagi BPD, bukan untuk disetujui,” ucapnya.

Secara kelembagaan, BPD menegaskan sikap penolakan terhadap laporan pertanggungjawaban BUMDes periode 2020–2024. Sikap tersebut, kata Ginanto, merupakan cerminan aspirasi masyarakat Desa Serang.

“Secara kelembagaan, BPD menolak. Ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang tidak menghendaki laporan BUMDes tahun 2020–2024 diterima atau diperbaiki ulang dalam bentuk yang sama,” kata dia.

Ginanto menegaskan, penolakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup ruang klarifikasi, melainkan menolak substansi laporan yang dinilai bermasalah.

“Yang ditolak adalah substansi pelaporan BUMDes periode 2020–2024. Data yang sudah disampaikan akan kami pelajari bersama, khususnya untuk menelaah kejanggalan-kejanggalan yang tidak dapat diterima,” ujarnya.

Terkait tindak lanjut administrasi, Ginanto meminta agar setiap narasi rapat atau laporan lanjutan yang akan disampaikan ke tingkat berikutnya diperiksa terlebih dahulu kesesuaiannya sebelum dimasukkan dalam rekapan resmi desa.

“Kalau laporan atau narasi rapat akan dikirimkan, mohon dicek dulu kesesuaiannya sebelum dinaikkan ke rekapan resmi,” pungkas Ginanto. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *