Legislator Minta Kemendikbudristek Harus Segera Sertifikasi 1,6 Juta Guru

(Foto: DPR RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Purnamasidi menyampaikan sejumlah catatan kepada Kemendikbudristek, di antaranya terkait sertifikasi guru. Menurutnya, Indonesia punya janji kepada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi. Ia berharap Kemendikbudristek dapat memprioritaskan hal itu.

“Karena sekarang kita sudah mengangkat orang tapi belum tersertifikasi,” Ujar Purnamasidi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024), seperti dilansir dari laman DPR RI.

Selain itu, menurutnya, Kemendikbudristek memiliki anggaran untuk sertifikasi hal tersebut, yakni anggaran Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga ia mendorong agar anggaran itu dilaksanakan segera.

“Kalau kita punya anggaran itu harusnya dilaksanakan, ada konsekuensi bahwa kita harus membayar dari sertifikasi itu bisa kita lakukan,” terang Politisi Fraksi Golkar ini.

Baca Juga: Kemenag Latih Ribuan Guru dan Kepala Madrasah Wilayah 3T di 11 Provinsi

Maka dari itu, menurutnya hal ini merupakan hal penting guna meningkatkan kompetensi para guru. Terlebih, Kemendikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi tentang penerapan Kurikulum Merdeka.

“Bagi saya ini juga harus diimbangi dengan komitmen kita untuk meningkatkan kompetensi dari para pendidik kita,” tukasnya.

Diketahui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Adapun teknis secara umum dari anggaran ini yakni calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) sebelumnya akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. (dpr ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *