Anggota Komisi VIII DPR RI Delmeria. (Foto: DPR RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Delmeria menolak permintaan pengajuan dana sebesar Rp5,6 miliar dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama kepada Badan Penyelenggara Haji Khusus (BPKH) sebagai alokasi untuk nilai manfaat jemaah Haji Khusus yang meliputi distribusi gelang hingga pengelolaan keuangan haji khusus.
Menurutnya, dana nilai manfaat tersebut sebaiknya dibebankan kepada jemaah mengingat Haji Khusus merupakan jemaah yang berasal dari perekonomian mampu, menengah ke atas.
“Kami agak kaget juga dengan permintaan anggaran yang ada di halaman enam (anggaran nilai manfaat untuk jamaah Haji Khusus). Sementara ini Haji Khusus kalau udah khusus namanya artinya kan orang udah punya banyak uang, untuk apalagi minta ke kita uang ini,” ujar Delmeria dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/03/2023).
Baca Juga: Upaya DKPP Kabupaten Blitar Atasi Penyakit Patek pada Tanaman Cabai
Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menambahkan bahwasanya jemaah Haji Khusus dapat dikategorikan termasuk ke dalam golongan perekonomian menengah ke atas. Jemaah Haji Khusus juga dianggap mampu lantaran dapat membayar biaya minimal Haji Khusus senilai 8000 dollar Amerika yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Jemaah Haji Khusus nih dengan setoran 8.000 dollar aja ini dia sanggup, untuk apalagi kita biayai? Jadi, kalau kita perlu pengawasan, harusnya dibebankan ke mereka aja, gitu. Jangan lagi jadi tanggungan negara. Kalau mereka pengen dilindungi, pengen diawasi. Bebankan ke jamaah gitu. Karena ini kan udah Haji Khusus namanya gitu, jangan lagi dibebankan ke negara. Jangan lagi dibebankan ke BPKH. Itu permintaan kami Pak Dirjen,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini tinggal bagaimana Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan pihak agen travwl untuk melakukan pengawasan terhadap para jemaah Haji Khusus. Adapun untuk agen travel nakal dapat dilakukan evaluasi dari penghimpunan laporan-laporan yang disampaikan oleh para jemaah Haji Khusus.
“Tinggal di awasi travel-travel mana yang nakal gitu yang tidak sesuai dengan janjinya. Umpamanya pemungutannya terlalu tinggi tapi tidak sesuai apa yang dilakukan perjanjiannya dengan jemaah. Tapi rata-rata tentu tidak akan sulit terjadi karena jemaah (haji khusus) ini jemaah yang udah pintar-pintar dan jemaah yang sudah berpikirnya berbeda dengan jemaah Haji Reguler. Kami rasa enggak sulit kok ngurusin ini dan kami berharap tidak dibebankan ini ke negara atau ke BPKH. Kalaupun ada Kementerian Agama pengen ngurusin ini bebankan ini ke jemaah,” tutup Legislator dapil Sumatera Utara II itu. (gal,rnm/rdn)