Limbah Rumen Hewan Kurban di Surabaya Dilarang Dibuang di Sungai

Pengecekan hewan kurban. (Foto: Pemkot Surabaya)

Surabaya, serayunusantara.com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan seperti di sungai. Pasalnya, membuang rumen di sungai dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Untuk warga Surabaya yang memotong hewan kurban tolong jangan dibuang di sungai, sehingga nanti bisa dilakukan di tempat pembuangan yang sudah disediakan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (28/6/2023).

Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau masyarakat agar tidak membagikan daging hewan kurban menggunakan kantong plastik. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.

“Karena plastik ini sulit dihancurkan ketika kita akan menghancurkan sampah dan ini membuat polusi. Sehingga saya berharap warga Surabaya ayo dijaga kebersihan lingkungannya,” tuturnya.

Baca Juga: Kader Madagaskar Wonorejo Surabaya, Pilot Project Mitigasi Bencana Kebakaran Nasional

Di waktu terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menyatakan, pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban kepada masyarakat. Surat tersebut telah disebarkan melalui kecamatan/ kelurahan pada tanggal 17 Juni 2023.

“Intinya satu, kalau untuk menyembelih kurban bisa langsung ke Rumah Potong Hewan (RPH). Kedua, apabila menyembelih sendiri tidak boleh mencuci rumen di sungai, kami persiapkan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) untuk membuang rumen,” kata Agus Hebi.

Selain dua poin tersebut, Hebi menjelaskan, bahwa dalam surat edaran masyarakat atau takmir masjid juga diimbau agar tidak membagikan daging hewan kurban menggunakan kresek. “Untuk membagikan daging hindari menggunakan kresek. Kalau bisa pakai besek,” pintanya.

Hebi menyatakan, pihaknya telah menyiapkan TPS sebagai lokasi pembuangan limbah rumen hewan kurban. Sebab, sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), rumen akan disemprot dahulu di TPS menggunakan zat khusus agar tidak bau.

“Jadi yang di TPS kami siapkan tempat pembuangan untuk rumen, sebab tidak bisa langsung dibuang ke TPA. Intinya jangan sampai bau. Jadi silahkan ke TPS terdekat, jangan dibuang dan mencuci di sungai,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Kota Probolinggo

Meski demikian, Hebi juga berharap besar kepada masyarakat atau panitia Idul Kurban agar dapat membersihkan dahulu limbah rumen sebelum dibuang ke TPS. Menurutnya, membersihkan rumen sebelum dibuang bisa dilakukan dahulu di lokasi pemotongan hewan kurban.

“Rumen dikeluarkan dari tubuh hewan terus dicuci dulu di lokasi pemotongan, baru dibuang ke TPS. Setelah di TPS disemprot cairan khusus, jadi kemudian dibuang ke TPA,” jelasnya.

Walaupun begitu, Hebi juga memastikan, pihaknya berkoordinasi bersama Satpol PP untuk melakukan pengawasan saat penyembelihan hewan kurban. Pengawasan ini diharapkan dapat mengantisipasi adanya warga atau panitia idul kurban yang membuang limbah rumen ke sungai.

“Kami mengimbau agar jangan dibuang ke sungai. Kita juga koordinasi sama Satpol PP untuk mengantisipasi warga membuang rumen ke sungai. Ada (petugas DLH) dari sembilan rayon setiap wilayah,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *