LPK-RI Blitar dan Unisba Blitar Gelar Edukasi Hukum untuk Pemuda: Bentuk Generasi Sadar Hukum dan Anti Narkoba

Blitar, serayunusantara.com Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kabupaten Blitar berkolaborasi dengan Universitas Islam Blitar (Unisba) Blitar menggelar kegiatan edukasi hukum bertajuk “Pemuda Penyelamat Bangsa”.

Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda dan Karang Taruna sebagai garda depan penjaga masa depan bangsa.

Acara yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, di aula Desa Tingal, Kabupaten Blitar, dihadiri oleh Kepala Desa Tingal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta para anggota Karang Taruna.

Dalam sambutannya, Rudy Puryono, Pembina DPC LPK-RI Kabupaten Blitar, menegaskan pentingnya pemuda memahami dan mengamalkan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Pemuda penyelamat Desa Tingal bukan sekadar slogan, melainkan panggilan nyata agar kita semua bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa melalui kesadaran hukum yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Sebut Pentingnya Pendidikan dalam Keluarga dan Pesantren di Blitar

Sementara itu, narasumber dari Unisba Blitar, M. Taufan Perdana Putra, menjelaskan bahwa edukasi hukum diharapkan mampu membentuk karakter pemuda yang kritis, mandiri, serta menjauhi narkotika, seks bebas, dan vandalisme di fasilitas umum.

“Pemuda harus bisa berkontribusi positif dalam kehidupan sosial bermasyarakat, khususnya di Desa Tingal,” tegasnya.

Kepala Desa Tingal, Muhyidin, turut menambahkan bahwa pemahaman hukum merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan berbangsa.

“Negara kita adalah negara hukum. Dengan adanya edukasi seperti ini, diharapkan anggota Karang Taruna bisa melek hukum dan tidak melanggarnya,” ujarnya.

Acara juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang memberi kesempatan bagi peserta untuk mengasah kemampuan berpikir kritis dan mengambil keputusan berdasarkan hukum.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menumbuhkan budaya sadar hukum di kalangan pemuda sebagai pondasi menuju masyarakat yang berdaulat, tertib, dan berkeadilan. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *