LSM Laskar Laporkan Dugaan Korupsi Penyaluran Rastrada di Blitar

Blitar, serayunusantara.com – LSM Laskar melaporkan dan mengadukan dugaan tindak pidana korupsi pada proses penyaluran Bantuan Sosial Rastrada (Beras Sejahtera Daerah) Non Tunai Tahap I tahun 2025 di Kota Blitar. Dalam laporannya, LSM Laskar menemukan indikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat penerima manfaat.

Ketua LSM Laskar, Swantantio Hani Irawan, yang akrap disapa Tiok menjelaskan bahwa terdapat 6.274 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang diduga menerima kualitas dan kuantitas beras di bawah standar.

“Beras yang diterima bukan kualitas Medium, tapi malah kualitas SPHP (Stabilitas Pasokan Harga Pangan) yang lebih rendah, sesuai data SISKAPERBAPO Jatim 2025. Selain itu, volumenya juga tidak sesuai seharusnya 10 kilogram per KPM, tapi kenyataannya lebih sedikit,” ujar Tiok, Selasa (17/6/2025)di Blitar, yang juga di mengatakan bahwa surat laporan itu sudah disampaikan beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Pemkot Blitar Akhirnya Sediakan Stand Gratis untuk PKL, Setelah Kebijakan Tarif Tinggi Dikecam

Selain masalah kualitas dan kuantitas, LSM Laskar juga menduga ada persekongkolan dan mafia pangan yang melibatkan pemerintah dan 106 Toko/UMKM Mitra Rastrada Non Tunai yang bertanggung jawab mendistribusikan bansos tersebut.

“Ini bukan hanya masalah administratif, tapi juga sebuah penghinaan dan perampasan hak rakyat miskin. Kami meminta Kejaksaan Negeri Blitar untuk mengusut tuntas dan menemukan aktor-aktor mafia pangan yang terlibat, sehingga Blitar terbebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme),” tegas Tiok.

Bansos Rastrada merupakan program yang dibiayai oleh APBD Kota Blitar dan diberlakukan berdasarkan Perwali Nomor 56 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, Toko/UMKM Mitra wajib menyediakan dan menjamin kualitas, menyediakan minimum 2 (dua) jenis beras medium, dan menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diberlakukan.

Beras kualitas Medium, sesuai spesifikasi Bulog, harus memenuhi syarat minimum 75% butir kepala, maksimal 25% butir patah, kadar air maksimal 14%, dan bebas kotoran, menir, dan butir rusak lebih dari 5%.

Namun berdasarkan temuan LSM Laskar, kualitas dan kuantitas yang diterima KPM melenceng dari standar tersebut.

Selain itu, KPM juga seharusnya mendapatkan jatah 10 kg per bulan, sesuai rincian Rp130.000 per KPM, yang disalurkan per 3 bulan (dengan total 30 kg) sesuai instruksi pemerintah.

Namun kenyataan di lapangan, KPM hanya menerima lebih sedikit dari jatah yang seharusnya, sehingga merugikan masyarakat penerima dan terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.

“Ini masalah yang harus diberantas dan diberi sanksi tegas, demi menjaga keadilan dan melawan praktek korupsi yang melukai hati rakyat miskin”, pungkasnya yang juga sebagai Ketua FORMAT (forum masyarakat ketua RT RW) Blitar.(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *