Malang, serayunusantara.com – Polemik terkait operasional Florawisata Santerra De Laponte di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, mendapat sorotan tajam dari DPD LSM LIRA Kabupaten Malang.
Destinasi wisata yang belakangan diketahui masih belum memiliki kelengkapan izin ini dinilai telah dibiarkan beroperasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tanpa penegakan hukum yang tegas.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan sikap lunak Pemkab Malang yang justru terkesan membiarkan proses usaha berjalan meskipun belum mengantongi izin lengkap.
“Kalau izinnya belum lengkap, kenapa masih dibiarkan beroperasi? Ini menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan. Pemerintah daerah seharusnya tegas menegakkan regulasi,” ujar Mahendra, saat ditemui di Sekertariat bersama Jl Indrokilo no 7 Bedali Lawang Jumat, 13 Juni 2025.
Baca Juga: Mengapa LSM LIRA Malang Laporkan Florawisata Santerra De Laponte ke Kejaksaan dan Bapenda?
Mahendra menambahkan, klaim bahwa pihak Santerra De Laponte telah membayar pajak tidak bisa dijadikan alasan pembenaran atas kegiatan usaha yang secara administratif belum sah. “Pembayaran pajak bukan substitusi dari kewajiban perizinan. Ini dua hal yang berbeda. Tidak boleh dicampuradukkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya Satpol PP, karena hingga saat ini objek wisata tersebut tetap beroperasi tanpa pembatasan. “Kalau surat peringatan tak ditindaklanjuti dengan langkah nyata, itu hanya jadi formalitas belaka,” tambah Mahendra.
Mahendra menegaskan bahwa DPD LSM LIRA Kabupaten Malang tengah melakukan kajian menyeluruh atas potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara yang mungkin timbul dari operasional Florawisata Santerra tanpa izin lengkap.
“Kami akan telusuri dokumen legalitas, kontribusi fiskal, serta pemanfaatan ruangnya. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, atau bahkan keterlibatan oknum-oknum pejabat Pemkab, maka kami akan melaporkannya secara resmi dan melakukan komunikasi langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Mahendra.
Pihaknya menilai bahwa pariwisata harus dikembangkan dengan prinsip tata kelola yang baik, taat hukum, dan berkeadilan bagi semua pelaku usaha. “Jangan sampai ada kesan bahwa investor atau pemilik modal besar bisa ‘kebal hukum’ hanya karena bisa membayar pajak,” pungkasnya.
DPD LSM LIRA Kabupaten Malang juga mendorong agar Pemkab Malang bersikap terbuka dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik mengenai status izin Santerra De Laponte.
Mereka menyerukan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, demi menciptakan iklim investasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat di Kabupaten Malang. (Serayu)