Mahkamah Pelayaran Terdepan Tegakkan Hukum Maritim

Menhub saat menghadiri acara FGD ‘Penguatan Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebagai Peradilan Maritim Saat Ini dan Masa Depan’, di Jakarta, Selasa (28/5). (Foto: Kemenhub RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenhub RI, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar Mahkamah Pelayaran dapat menjadi garda terdepan yang konsisten dalam penegakkan hukum maritim di Indonesia. Hal ini disampaikan Menhub saat menghadiri acara Forum Group Discussion (FGD) ‘Penguatan Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebagai Peradilan Maritim Saat Ini dan Masa Depan’, di Jakarta, Selasa (28/5).

“Mahkamah Pelayaran harus melakukan dan berkomitmen untuk menegakkan hukum di dunia maritim. Apalagi kita tahu kegiatan maritim adalah kegiatan yang sangat luas,” ujar Menhub.

Menhub berharap agar Mahkamah Pelayaran tidak berfokus pada banyaknya jumlah sanksi atau teguran yang dikeluarkan. Mahkamah Pelayaran diharapkan lebih fokus untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi hingga mencapai satu keputusan yang berkekuatan hukum.

Menhub juga meminta agar Mahkamah Pelayaran dapat mengacu kepada negara-negara lain yang telah berhasil menegakkan hukum maritim dengan baik, seperti negara-negara di Amerika, Eropa dan Asia Timur. Saat ini, pengaturan mengenai pelayaran telah berkembang secara global di bawah naungan International Maritime Organization (IMO). Sementara, dalam penerapannya di Indonesia, hukum nasional dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Di sisi lain, Menhub mengingatkan bahwa upaya penegakkan hukum ini bukan berarti pemerintah akan mempersulit dunia usaha pelayaran. Melainkan sebaliknya, diharapkan penegakkan hukum dapat membuat dunia usaha dapat berjalan dengan lebih kondusif, aman dan nyaman. Mahkamah Pelayaran perlu memberi efek jera bagi para pelanggar aturan di dunia pelayaran agar seluruh aktivitas pelayaran berjalan lancar.

Baca Juga: Menhub Dorong Peningkatan Kolaborasi Layanan Angkutan Laut dan Logistik

“Semua ini sekali lagi, bukan kita akan mencederai kemudahan usaha, tapi bagaimana kita melakukan penegakkan hukum dengan baik, dan akhirnya memberikan suatu jaminan bahwa mereka-mereka yang akan melakukan pengusahaan di Indonesia merasa aman dan nyaman. Keselamatan dan keamanan tetap nomor satu,” kata Menhub.

Menhub berharap forum diskusi yang dibuat oleh Mahkamah Pelayaran dapat menjadi wadah, untuk meningkatkan posisi Mahkamah Pelayaran sebagai lembaga maritim di Indonesia, baik saat ini hingga ke masa depan.

“Jadi, melalui dialog ini, ada komunikasi yang kita lakukan. Oleh karenanya, saya mengajak pada diskusi ini agar dibahas detail, objektif dan ada dasar pijakan untuk bicara. Lalu, dari diskusi ini dapat kita kembangkan menjadi suatu upaya untuk menegakkan keselamatan, tetapi juga tidak menyulitkan pengusahaan dunia maritim,” tutur Menhub.

Pada kesempatan yang sama, Menhub memberikan selamat kepada sejumlah Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menerima penghargaan Mahkamah Pelayaran Award. Menhub berharap, pemberian penghargaan tersebut dapat memacu unit kerja yang lain dalam melaksanakan tertib administrasi pemeriksaan kecelakaan kapal di masa yang akan datang.

Adapun penerima penghargaan antara lain Unit Kerja dengan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) Terlengkap: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Unit Kerja dengan dengan Penyampaian BAPP Tepat Waktu: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, dan Unit Kerja dengan Penyampaian BAPP Tepat Sasaran: Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Pemenang.

Baca Juga: Menhub Dukung Optimalisasi Aktivitas Bisnis di Nipa Transshipment Anchorage Area dan Benoa Cruise Terminal

Turut Menghadiri acara ini Plt. Kepala BPSDMP Subagiyo, Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan, Hakim Agung Mahkamah Agung Yodi Martono Wahyunadi, dan Direktur Eksekutif Indonesian National Shipowners Association (INSA) Estu Prabowo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *