Mantan Bupati Blitar Diperiksa 6 Jam oleh Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Rp4,9 Miliar

Blitar, serayunusantara.com Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar enam jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Rabu (16/04/2025).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar yang menelan anggaran Rp4,9 miliar.

“Pemeriksaan kami fokuskan pada pengadaan proyek DAM Kali Bentak serta tugas dan fungsi beliau (Rini Syarifah) saat menjabat,” kata Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, kepada wartawan.

Dalam proses penyidikan, Kejari Blitar telah memeriksa total 32 orang saksi. Namun, hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku pelaksana proyek DAM tersebut.

“Untuk sementara baru satu tersangka, tetapi penyidikan masih terus didalami. Kita akan lihat perkembangan hasil pemeriksaan berikutnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Andrianto.

Baca Juga: Benarkah Rumor Dugaan Silpa Rp3,9 M di KPU Kabupaten Blitar Habis dalam 3 Bulan?

Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Joko Prasetyo, mengapresiasi langkah Kejari Blitar yang dinilai berani memanggil mantan bupati untuk dimintai keterangan. Namun, Joko menyatakan masih meragukan keberanian Kejari untuk menetapkan Rini Syarifah sebagai tersangka.

“Bupati bertanggung jawab atas pengelolaan APBD. Jika ada kerugian negara, maka kepala daerah harus diproses sesuai hukum. Meski tidak memperkaya diri, jika memperkaya orang lain atau korporasi, tetap bisa dijerat. Sekarang tinggal keberanian kejaksaan, berani tidak?” ujar Joko.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama lembaga yang dipimpinnya bakal terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak ini hingga tuntas. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *