Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Humas MK)
Jakarta, serayunusantara.com – Persoalan yang menyangkut hakim konstitusi Anwar Usman dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie terus bergulir.
Baru-baru ini Jimly Asshiddiqie menilai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta salah alamat. Karena objek yang dinilai di pengadilan hukum adalah pelanggaran hukum. Akan tetapi, dia bukan melanggar hukum, tapi melanggar kode etik.
“Jadi, ini objek perkaranya salah alamat,” kata Jimly ketika ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu.
Jawaban itu menanggapi pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang digelar pada Kamis (4/7).
Baca Juga: KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi Wujudkan UMKM Berdaya Saing
Dalam putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 itu, Anwar dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan konflik kepentingan dengan seorang pengacara bernama Muhammad Rullyandi karena kapasitasnya sebagai pihak berperkara dalam PHPU Pileg dan juga ahli dari tim kuasa hukum Anwar dalam gugatan di PTUN.
Menurut Jimly, itu adalah pernyataan yang tepat karena sejatinya objek perkara yang bisa diadili di PTUN adalah keputusan administrasi yang mengandung unsur hukum.
“Pertama, tidak ada Keputusan Presiden (Keppres) karena kalau dia diberhentikan sebagai anggota maka perlu Keppres dan itu bisa diperkarakan. Sedangkan dia diberhentikan sebagai ketua, lalu ada rapat internal untuk memilih ketua baru maka tidak ada keppresnya, sehingga tidak bisa dijadikan objek perkara di PTUN,” ucapnya.
Selain itu, kata Jimly, PTUN adalah peradilan hukum, sedangkan pelanggaran etik bukanlah perkara hukum. Oleh karena itu, menurutnya, gugatan Anwar di PTUN adalah salah alamat.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2023, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman.
Dalam keputusan MK yang digugat Anwar, terdapat putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. (antara/serayu)