Melihat Aksi Turun ke Jalan IJTI Surabaya Tolak Pasal-pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Puluhan wartawan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya saat menggelar aksi menyikapi RUU Penyiaran di Surabaya, Rabu (29/5/2024). ANTARA/HO-IJTI Surabaya

Surabaya, serayunusantara.com – Aksi penolakan terhadap sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers terus bermunculan. Salah satunya di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya aksi damai di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi yang mereka lakukan diawali dengan berjalan mundur saat menuju Taman Apsari, atau depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan menjelaskan aksi berjalan mundur dilakukan untuk menggambarkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemunduran bagi kemerdekaan pers Indonesia.

“Karena beberapa pasal di RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya di sela-sela aksi.

Falen, sapaan akrabnya mencontohkan Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran tentang penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dua pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers,” ujarnya.

Baca Juga: Rekrut Jurnalis Jadi Petugas, Pemerintah Berkomitmen Sampaikan Informasi Haji Secara Utuh

IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508, Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Menyikapi pasal yang dinilai membungkam kemerdekaan pers ini, IJTI Korda Surabaya menggelar teatrikal dengan menampilkan seorang jurnalis di dalam terali besi dengan kedua tangannya dirantai.

Kemudian ditarik serta diseret paksa oleh dua orang berpakaian jas sembari berupaya membungkam mulut sang jurnalis menggunakan lakban. (antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *