Baru saja dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Nindya tahun 2023 pada minggu lalu, Pemerintah Kabupaten Lamongan akan prioritaskan penghentian eksploitasi anak. (Foto: Pemkab Lamongan)
Lamongan, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkab Lamongan, Baru saja dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Nindya tahun 2023 pada minggu lalu, Pemerintah Kabupaten Lamongan akan prioritaskan penghentian eksploitasi anak.
Penghentian tindakan eksploitasi anak akan dilakukan dengan cara pembinaan kepada anak dan orang tua. Secara tertulis angka pekerja anak memang tidak ada, namun kasus tersebut masih ditemukan di Lamongan.
“Alhamdulillah tahun ini Lamongan dapat predikat Nindya. Penghargaan tersebut akan kami implementasi dengan memfokuskan pembinaan kepada anak yang belum memenuhi hak, khususnya kasus eksploitasi anak yang sampai saat ini masih banyak kita temukan. Sebelum pembinaan kita juga harus mengetahui motif anak tersebut melakukan pekerjaan atas dasar ingin belajar atau dipaksa,” tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lamongan Umuronah.
Pembinaan kepada anak yang terkena eksploitasi akan berkolaborasi dengan Forum Anak (FA) Kabupaten Lamongan sebagai pelopor dan pelapor hak anak.
Baca Juga: Lamongan Muharram Festival, Spirit Merajut Ukuwah Islamiah
“Sebagai dinas pengampu, kami selalu melakukan kolaborasi bersama gugus kabupaten layak anak yang dipimpin oleh Pak Sekda bersama seluruh OPD, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa. Sedangkan untuk prioritas tahun ini kami juga akan mengajak Forum Anak agar lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya dalam mempelopori hak anak dan melaporkan diskriminasi pada anak,” terang Umuronah.
Selanjutnya Umuronah juga mengatakan bahwa akan dibentuk Forum Anak tingkat kecamatan hingga desa maupun kelurahan agar lebih maksimal dalam menyuarakan hak anak, yangmana terbagi menjadi 5 klaster diantaranya pemenuhan hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan perlindungan khusus.***