Menekraf Bicara Pentingnya Kepastian Hukum Demi Keberlangsungan Pelaku Ekraf

Bandung, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenEkraf RI, Total 17 subsektor ekonomi kreatif dengan peluang menjanjikan mulai dari fesyen hingga kekayaan intelektual tidak akan berkembang apabila tidak ada kepastian hukum dan regulasi yang jelas. Penekanan itu disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya saat menghadiri Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Bandung.

“Ekonomi kreatif saat ini menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan kepastian hukum, para pelaku industri kreatif akan menghadapi berbagai kendala, baik dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual, investasi, maupun pengembangan bisnis mereka,” ujar Menekraf Riefky dalam Kongres Nasional IV KAI yang digelar di The Trans Luxury Hotel, Bandung, pada Senin, 10 Februari 2025.

Menekraf Riefky menegaskan kepastian hukum menjadi faktor utama dalam mengembangkan industri kreatif di Indonesia. Menurutnya, ekosistem ekonomi kreatif yang kuat harus ditopang oleh regulasi yang jelas dan perlindungan hukum bagi para pelaku industri.

Kongres Nasional IV KAI ini sendiri diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di bidang hukum. Para pihak itu diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan ekosistem hukum yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Buka Indonesia Fashion Aesthetic (IFA) 2025, Wamenekraf: Fesyen dan Kecantikan Indonesia Telah Mendunia

Hadir dalam acara tersebut, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Dewan Pengawas KAI; Anindya Novyan Bakrie, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri; Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum; serta sejumlah tokoh dan pejabat negara yang diundang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *