Serayunusantara.com – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang mengabulkan penangguhan penahanan bagi terdakwa Faiz Yusuf dengan pertimbangan hak pendidikan memicu diskusi menarik di tengah masyarakat.
Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: bagaimana hukum seharusnya bersikap terhadap terdakwa yang masih duduk di bangku pendidikan?
Secara normatif, penahanan memang merupakan kewenangan penyidik atau hakim untuk menjamin kelancaran persidangan.
Namun, hukum tidak boleh buta terhadap masa depan seseorang, terutama bagi mereka yang masih dalam usia produktif pendidikan.
Penangguhan penahanan bukan berarti menghapuskan pidana, melainkan memberikan ruang bagi asas kemanusiaan agar proses hukum tidak lantas memutus mata rantai masa depan generasi muda.
Baca Juga: Pertimbangkan Hak Pendidikan, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Faiz Yusuf
Pendidikan Sebagai Hak Dasar Dalam instrumen hak asasi manusia dan konstitusi kita, pendidikan adalah hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
Ketika seorang pelajar atau mahasiswa mendekam di jeruji besi sebelum adanya putusan hukum tetap (inkracht), risiko kehilangan status akademis sangatlah besar.
Hal ini sering kali berujung pada stigma negatif jangka panjang yang justru bisa menghambat proses rehabilitasi sosial mereka di kemudian hari.
Keseimbangan dan Keadilan Restoratif Langkah yang diambil hakim di Kediri ini merupakan cerminan dari keberanian hukum untuk tampil lebih humanis.
Dengan syarat yang ketat—seperti wajib lapor dan jaminan dari keluarga—sistem peradilan sebenarnya sedang menguji integritas terdakwa.
Jika terdakwa kooperatif, maka tujuan hukum untuk membina tanpa menghancurkan masa depan dapat tercapai.
Tentu saja, hal ini harus dilakukan dengan sangat selektif. Pertimbangan hak pendidikan idealnya diberikan kepada kasus-kasus yang tidak tergolong kejahatan luar biasa atau residivis.
Kesimpulannya, keputusan penangguhan penahanan demi pendidikan adalah preseden baik yang menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya tajam dalam menindak, tetapi juga harus bijak dalam menakar masa depan.
Penulis: Reyda Hafis







