Tulungagung, serayunusantara.com – Menjelang pelaksanaan pawai desa di Desa Sumberejokulon, Kecamatan Ngunut, yang dijadwalkan Sabtu (26/7/2025) sore, hampir 20 perangkat sound horeg menjalani proses penertiban oleh tim gabungan pada Jumat (25/7/2025) sore. Penertiban dilakukan di area wisata Mbalong Kawok guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi sebelumnya.
Proses penertiban dilakukan secara ketat oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polres Tulungagung, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PLN. Pemeriksaan difokuskan pada tingkat kebisingan, ukuran kendaraan pengangkut sound system, serta besaran daya listrik yang digunakan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, yang turut hadir dalam penertiban tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan awal. “Malam ini kita hanya melakukan pengecekan. Sesuai surat edaran Bupati, batas maksimal kebisingan untuk sound statis adalah 125 desibel, dengan daya maksimal sebesar Rp80.000,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia kegiatan untuk memastikan seluruh rangkaian acara mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran Bupati serta hasil rapat koordinasi yang digelar di Pendopo.
Baca Juga: Ini Mobil Senyum Polres Tulungagung yang Biasa Hadir di Masjid-masjid
“Malam ini pengecekan hanya berlaku untuk sound statis. Untuk pengukuran desibel akan dilakukan oleh tim dari Dishub menggunakan alat terkalibrasi, sedangkan pengecekan daya listrik dilakukan oleh pihak PLN yang memiliki kompetensi teknis,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara untuk pelaksanaan pawai keesokan harinya, aturan teknisnya berbeda. “Untuk pawai atau penggunaan sound secara mobile, maksimal kebisingan adalah 80 desibel dan daya listrik yang digunakan tidak boleh lebih dari 10.000. Tadi sudah saya sampaikan ke panitia dan mereka menyatakan siap mematuhi aturan tersebut,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyoroti dimensi kendaraan pengangkut sound yang kerap kali melebihi batas ukuran. “Kami minta panitia dan teknisi sound menyesuaikan dengan ketentuan. Tadi sudah dibuka beberapa, dan memang banyak yang dimensinya terlalu besar, baik dari sisi lebar maupun tinggi,” imbuhnya.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Kapolres memastikan akan ada tindakan tegas. “Jika dalam pengecekan ditemukan ketidaksesuaian dengan standar, maka bisa dibubarkan atau dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKBP Taat. (Serayu)