Blitar, serayunusantara.com — Menyusul deklarasi “Gerakan Beraksi” oleh SMSI Blitar Raya dan GPI, kesadaran masyarakat mengenai dampak destruktif judi online (judol) kini menjadi prioritas utama.
Tidak hanya merusak mental, judi online terbukti menjadi “mesin penghancur” ekonomi keluarga yang bekerja secara sistematis dan seringkali baru disadari saat kondisi finansial sudah di titik nadir.
Berikut adalah rangkuman bahaya utama judol bagi ketahanan rumah tangga, Selasa (06/01/2026).
Bahaya pertama adalah terkurasnya tabungan masa depan. Pelaku judi online cenderung menggunakan dana darurat, biaya pendidikan anak, hingga tabungan hari tua untuk terus bertaruh.
Kedua, munculnya jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Karena sifatnya yang adiktif, pelaku seringkali meminjam uang dengan bunga tinggi demi menutupi kekalahan, yang berujung pada tumpukan utang yang mustahil dilunasi.
Ratna (41), seorang warga yang peduli terhadap isu sosial ini, menceritakan pengamatannya di lingkungan sekitar.
Ia mengatakan, sudah banyak contoh nyata, awalnya coba-coba iseng dengan nominal kecil, lama-lama aset rumah habis dijual.
Menurutnya, yang paling kasihan adalah istri dan anak-anaknya, biaya dapur jadi tidak ada karena uangnya habis di aplikasi judi.
Baca Juga: Awal 2026, SMSI Blitar Raya Bersama GPI Deklarasikan Gerakan “Beraksi”
“Lewat Gerakan Beraksi ini, saya berharap para suami atau anak muda sadar bahwa tidak ada orang kaya karena judi online, yang ada justru bangkrut berjamaah,” tuturnya dengan prihatin.
Bahaya ketiga adalah keretakan hubungan rumah tangga akibat hilangnya kepercayaan dan transparansi keuangan.
Keempat, menurunnya produktivitas kerja, di mana pelaku kehilangan fokus karena terus memantau permainan, yang berisiko pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terakhir, judi online memicu tindakan kriminalitas di lingkungan keluarga maupun publik, seperti pencurian atau penipuan, demi mendapatkan modal taruhan.
Pihak SMSI Blitar Raya mengimbau agar keluarga berperan aktif sebagai pengawas digital di rumah. “Jangan remehkan aplikasi mencurigakan di ponsel anggota keluarga.
Judi online adalah penipuan berkedok permainan. Kami akan terus menyuarakan bahaya ini agar tidak ada lagi keluarga di Blitar yang hancur ekonominya karena harapan palsu dari judi,” pungkas perwakilan SMSI. (Fis/Serayu)







