Menteri LHK, Siti Nurbaya mendeklarasikan Taman Nasional Mamberamo di Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. (Foto: KLHK RI)
IKN, serayunusantara.com – Melansir dari laman KLHK RI, Menteri LHK, Siti Nurbaya mendeklarasikan Taman Nasional Mamberamo, pada Selasa, 15 Oktober 2024. Deklarasi Taman Nasional baru ini merupakan deklarasi Taman Nasional ke 57 di Indonesia setelah sebelumnya pada 8 September 2024 dideklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Taman Nasional Mamberamo terletak di Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dan berada pada 12 wilayah adminitratif Kabupaten seluas 1,7 juta Ha. Taman Nasional Mamberamo merupakan perubahan fungsi dari Suaka Margasatwa Mamberamo Foja.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan jika kawasan konservasi adalah benteng terakhir pertahanan keanekaragaman hayati yang kita miliki. Karena itu, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara serius dan konsisten melakukan berbagai program dan kegiatan, inovasi, kolaborasi, penerbitan kebijakan dasar, dan operasional serta transformasi kebijakan dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan konservasi.
“Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pemerintah Indonesia secara serius: (1) menguatkan 3 pilar konservasi, (2) penguatan konservasi keanekaragaman hayati melalui Areal Preservasi, (3) penguatan penegakan hukum dan sanksi pidana, (4) penguatan pendanaan, dan (5) peran serta masyarakat dalam upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” ujar Menteri Siti.
Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah mendukung dan bekerja keras sehingga Taman Nasional Mamberamo dapat dideklarasikan.
Baca Juga: Menteri LHK Groundbreaking Pembangunan Pusat Plasma Nutfah Nasional di Mentawir
“Saya membaca poin-poin harapan para Bupati, masyarakat adat, dan masyarakat kampung yang telah memberikan rekomendasi secara tertulis dan lisan pada saat kajian tim terpadu perubahan fungsi Suaka Margasatwa Mamberamo Foja,” tutur Menteri Siti.
Sementara itu Bupati Mamberamo Raya, Yimin Weya mengatakan jika Taman Nasional Mambramo yang sebelumnya merupakan suaka margasatwa merupakan kawasan yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi, seperti Burung Cenderawasih dan berbagai ikan yang harus dilestarikan.
Ia juga meminta agar pengelolaan Taman Nasional Mamberamo dapat dilakukan bersama masyarakat dengan menerapkan kearifan masyarakat yang telah ada disana secara turun temurun.
“Keberadaan Taman Nasional Mamberamo diharapkan dapat membantu masyarakat dalam peningkatan taraf kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi dan juga kapasitas sumberdaya manusia disekitar taman nasional, misalnya kapasitas di bidang kehutanan, konservasi, wisata dan lainnya,” ujar Bupati Yimin.
Sejalan dengan hal tersebut Perwakilan dari Bezos Earth Fund Mr. Bryan O’Donnell menyatakan kekagumannya atas kekayaan keanekaragaman hayati, variasi jenis hutan dan juga masyarakat adat yang terdapat di wilayah Taman Nasional Mamberamo.
Baca Juga: MenLHK dan Dubes Norway Tinjau Kerja Lapangan Aksi Iklim
“Kawasan Taman Nasional Mamberamo selain penting untuk kehidupan biodiversitas juga sangat penting untuk kehidupan manusia, untuk itu diperlukan perencanaan yang baik untuk masyarakat sekitar mendapatkan akses pemanfaatannya yang berkelanjutan untuk menunjang kehidupannya dan juga tradisi yg telah ada,” ujar Bryan.
Besoz Earth Fund akan selalu mendukung kampanye pelestarian alam yang melibatkan multipihak demi terwujudnya kehidupan yang harmonis antara manusia dan alam.
Mendengar tanggapan dari Bupati dan Perwakilan Besoz Earth Fund, Menteri Siti memastikan agar pengelolaan Taman Nasional Mamberamo harus bersama dan melibatkan masyarakat adat dan pemerintah daerah.
Ia menjeaskan bahwa dengan dideklarasikannya Taman Nasional Mamberamo, Menteri Siti mengungkapkan beberapa manfaat secara langsung dan nyata yang didapatkan, antara lain : Manfaat pertama, bahwa harapan masyarakata adat dan pemerintah daerah untuk dapat diberikan perhatian, bantuan dan kemudahan perijinan terhadap pembangunan sarana prasarana pelayanan dasar berupa sarana transportasi/jalan antar kampung, jalan dari kampung ke kota, listrik kampung, telekomunikasi, air bersih, pendidikan, kesehatan, dan lain-lainnya, tentunya hal ini dapat diwujudkan apabila status kawasan telah berubah dari Suaka Margasatwa menjadi Taman Nasional.
“Hal ini sesuai yang saya jelaskan sebelumnya bahwa di dalam ketentuan pengelolaan taman nasioal dikenal dengan sistem zonasi. Pembangunan infrastruktur oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk pelayanan dasar masyarakat dan kepentingan nasional dapat dilakukan pada ruang yang disebut zona khusus,” jelas Menteri Siti.
Baca Juga: Menteri LHK Resmikan Lima Persemaian Skala Besar Nasional dari Kalimantan Selatan
Manfaat kedua, taman nasional sangat adaptif untuk pemanfaatan dan pengembangan wisata alam. Kita mengetahui bahwa di kawasan TN Mamberamao banyak sekali objek daya tarik wisata yang sangat unik dan menarik, antara lain wisata mangrove, susur sungai, wisata danau, pengamatan satwa liar (burung, buaya, kanguru, dll), dan mengunjungi kampung dengan keunikan budaya yang luar biasa dan dijaga hingga saat ini.
“Objek-objek wisata ini sangat layak dan menarik untuk dikembangkan, sehingga akan banyak orang yang datang untuk mengunjungi. Harapan saya agar masyarakat adat harus menjadi subjek atau pelaku utama sehingga masyarakt adat secara langsung akan mendapatkan manfaat ekonomi. Pengembangan wisata ini tentunya dapat dilakukan di taman nasional pada ruang yang disebut zona pemanfaatan,” jelasnya.
Selanjutnya Manfaat ketiga, di dalam kawasan TN Mambermao, hidup dan berkembang masyarakat adat antara 30 – 35 suku dan sub suku. Masyarakat adat secara turun temurun telah memanfaatkan sumberdaya alam untuk kepentingan sosial, budaya dan ekonominya seperti berkebun, berburu satwa liar, menangkap ikan, menoko sagu, dll. Selain itu masyarakat adat juga memiliki wilayah-wilayah yang dijadikan sebagai tempat yang dihormati karena sebagai lokasi asal-usul atau kampung tua, dll.
“Terhadap semua ini dapat diakomodir dalam pengelolaan taman nasional pada ruang-ruang yang disebut zona tradisional dan zona religi,” imbuh Menteri Siti.
Dengan manfaat positif tersebut Menteri Siti berharap dengan perubahan fungsi SM Mamberamo Foja menjadi TN Mamberamo dapat betul-bentul memberikan manfaat, serta mencapai cita-cita semua pihak yang telah mendukung dan merekomendasikan pembentukan taman nasional ini.
Baca Juga: Karhutla Teratasi Bagian Stabilitas Jelang Pelantikan Presiden
“Maka, kepada semua pihak mulai dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, akademisi, praktisi, aktivis, dan terkhusus masyarakat dan tokoh adat untuk dapat secara kolaboratif mendukung pengelolaan Taman Nasional Mamberamo Foja,” ujarnya.
Khusus kepada Dirjen KSDAE, Menteri Siti memerintahkan untuk secepatnya membentuk dan mengusulkan penetapan unit pengelola Taman Nasional Mamberamo Foja, dan kepada Kepala Balai Besar KSDAE Papua untuk terus melakukan pengelolaan sampai terbentuknya unit pengelola Taman Nasional Mamberamo Foja.***