Menparekraf: WCCE 2024 Perkuat Pengembangan Agenda Global Ekonomi Kreatif

Menparekraf Sandiaga Uno saat menjadi panelis dalam Plenary “Future Frontiers: Unleashing Potential in Creative Workforces” WCCE 2024, Central Asian Expo, Uzbekistan. (Foto: Kemenparekraf RI)

Tashkent, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenparekraf RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meyakini pelaksanaan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2024 di Uzbekistan akan memperkuat pengembangan agenda global untuk ekonomi kreatif.

Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga saat menjadi panelis dalam Plenary “Future Frontiers: Unleashing Potential in Creative Workforces” WCCE 2024 yang berlangsung di Boulevard Stage, Central Asian Expo, Uzbekistan, Kamis (3/10/2024).

“Pengembangan agenda global untuk ekonomi kreatif masih terus berlangsung. Ekonomi kreatif memiliki peranan yang semakin signifikan dalam ekonomi global,” ujar Menparekraf Sandiaga.

Saat ini ekonomi kreatif menyumbang 3,1 persen dari PDB global dan 6,2 persen untuk lapangan kerja di dunia. Pada tahun 2030, kontribusi ekonomi kreatif diperkirakan akan mencapai 10 persen terhadap PDB global dan kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja akan mencapai 40 persen.

Kendati demikian, pengembangan ekonomi kreatif juga memiliki tantangan seperti perlindungan hak kekayaan digital dan juga kesenjangan digital.

Baca Juga: Menparekraf Bertemu Perwakilan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia

 

“Badan dan forum internasional juga semakin banyak membahas tentang isu-isu ekonomi kreatif. Oleh karena itu, WCCE hadir untuk menawarkan platform bagi para pelaku global untuk membahas perkembangan terkini ekonomi kreatif,” ujar Menparekraf Sandiaga.

Menparekraf Sandiaga dalam kesempatan itu mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah Uzbekistan dengan menghadirkan undang-undang tentang ekonomi kreatif yang telah disetujui Senat pada 30 September 2024. Undang-undang ini akan menjadi kerangka yang dibutuhkan dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Uzbekistan.

“Kami berharap undang-undang ini dapat direplikasi di negara-negara Asia Tengah lainnya dan selanjutnya dapat mendorong kerja sama antara negara-negara Asia Tengah di sektor ekonomi kreatif,” ujar Menparekraf Sandiaga.

 

Menparekraf Sandiaga juga memaparkan langkah-langkah yang dilakukan Indonesia dalam pengembangan ekonomi kreatif. Salah satunya program Kabupaten/Kota Kreatif (KaTa Kreatif) yang mendorong kota-kota di Indonesia mengembangkan potensi terbaiknya di sektor ekonomi kreatif.

“Kami juga bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional seperti UNESCO, WIPO, juga UN DESA dengan menjalankan berbagai proyek dalam memajukan sektor ekonomi kreatif,” kata Menparekraf Sandiaga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *