Menperin: Perlu Sinergi Tingkatkan Daya Saing Kawasan Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menutup Business Forum dalam rangka Rakernas XXIII Himpunan Kawasan Industri di Bali, Kamis (21/9). (Foto: Kemenperin RI)

Bali, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenperin RI, Kawasan Industri merupakan salah satu industri strategis yang berperan penting bagi pembangunan ekonomi dan pertumbuhan industri nasional yang lebih baik. Pemerintah telah menargetkan keluar dari Middle Income Trap, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk menjadi negara maju. Kondisi ini perlu ditopang dengan peningkatan kontribusi industri manufaktur terhadap PDB hingga sebesar 28%. Di sisi lain, pengembangan kawasan industri, baik baru maupun existing, masih menghadapi banyak tantangan. Diperlukan terobosan dan sinergi untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di kawasan industri serta meningkatkan daya saingnya.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, Himpunan Kawasan Industri (HKI) sebagai organisasi atau wadah tunggal dari perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri, serta perusahaan-perusahaan pengelola kawasan industri untuk bersama-sama memahami dan menyelesaikan permasalahan kawasan industri di Indonesia. “HKI sebagai mitra strategis dari pemerintah selama ini telah berperan dengan sangat baik terutama dalam mengawal dan mengupayakan penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ada di kawasan industri,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menutup Business Forum dalam rangka Rakernas XXIII Himpunan Kawasan Industri di Bali, Kamis (21/9).

Isu global terkait dengan penerapan industri hijau dan berkelanjutan juga menuntut sektor industri untuk dapat menyelaraskan pertumbuhannya dengan keberlanjutan lingkungan hidup serta kemajuan sosial. Sejalan dengan hal tersebut, arah pengembangan kawasan industri pun mulai bergeser, dari kawasan industri generasi ketiga atau kawasan industri modern, menuju kawasan industri generasi keempat atau Smart Eco Industrial Park, yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan, ekonomi sirkular dan industri hijau yang dipadukan dengan penerapan teknologi.

Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan State Secretariat for Economic Affairs (SECO) Swiss untuk melaksanakan Global Eco Industrial Park Programme (GEIPP) sejak Juli 2020. Saat ini, terdapat tiga kawasan industri yang menjadi Pilot Project dari GEIPP, yaitu kawasan industri MM 2100, kawasan industri Batamindo, serta Karawang International Industrial City (KIIC).

Baca Juga: Kemenperin Pasang Alat Pantau Kualitas Udara di Industri Tekstil

Selain itu, Kemenperin didukung Ecosian asal Korea Selatan yang bergerak di industri hijau, juga sedang menginisiasi pelaksanaan simbiosi industri berupa pemanfaatan uap sisa produksi di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon. “Kami berharap seluruh kawasan industri, terutama anggota HKI, untuk dapat secara perlahan bertransformasi menuju Smart Eco Industrial Park agar mampu meningkatkan daya saing serta meningkatkan investasi di sektor industri,” imbuh Menperin.

Ia juga menyampaikan langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh HKI dan perusahaan kawasan industri untuk semakin meningkatkan daya saing industri. Pertama, dengan penggunaan byproduct sebagai bahan baku industri. Langkah tersebut merupakan implementasi ekonomi sirkular melalui pengurangan emisi yang mendukung mendukung target Net Zero Emission 2060, sekaligus dapat mengurangi substitusi impor.

Kedua, menjalankan konsep zonasi kawasan industri untuk menciptakan daya saing tinggi bagi produk-produknya. Langkah ini dapat mendekatkan supply chain suatu industri dalam satu kawasan. Selanjutnya, Kemenperin juga tengah menjalankan inspeksi dalam rangka pengendalian polusi udara, khususnya di lingkup industri. “Kami mohon bantuan kepada perusahaan kawasan industri untuk menyediakan peralatan atau teknologi yang dapat mengukur emisi di kawasan masing-masing dan menjaga ambang batas emisi di kawasan,” pungkas Menperin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *