Kediri, serayunusantara.com – Dalam rangka Penyusunan Register Resiko untuk OPD di lingkungan Pemkot Kediri, Inspektorat Daerah Kota Kediri hari ini melakukan pendampingan kepada OPD dalam melakukan penyusunan Register Resiko guna mengidentifikasi dan menganalisis risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran strategis OPD.
Wahyu Kusuma Wardani, Plt Kepala Inspektorat Kota Kediri mengutarakan tujuan diselenggarakannya kegiatan yang dihadiri 16 OPD tersebut ialah untuk meningkatkan pengetahuan OPD terhadap pengelolaan resiko yang dimungkinkan terjadi dalam melaksanakan program kegiatan di masing-masing OPD.
“Kalau sudah paham maka resiko-resiko ini bisa dimitigasi dan dianalisis sehingga jangan sampai resiko ini mengancam tercapainya tujuan organisasi,” jelasnya, Selasa (1/8).
Bertempat di Aula Soekarno-Hatta BKPSDM Kota Kediri, kegiatan diawali dengan penjelasan overview atas materi Register Resiko, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan Register Resiko oleh pejabat fungsional pengawas dari Inspektorat Daerah Kota Kediri.
“Kegiatan penyusunan Register Resiko untuk OPD ini merupakan amanat dari PP Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 tahun 2022 yang mengamanatkan kepada perangkat daerah untuk melakukan pengelolaan resiko,” terang Wahyu.
Baca Juga: Semarak Hari Jadi ke-105 Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Festival Olahraga Antar OPD
Dirinya juga menjelaskan bahwa penyusunan Register Resiko ini meliputi: perumusan daftar kejadian resiko yang mungkin terjadi, penyebab terjadinya resiko, dampak dan probabilitas terjadinya resiko, serta cara mengatasi dan mengendalikan resiko. Adapun resiko yang dimaksud yakni resiko yang memungkinkan terjadi pada program dan kegiatan pada masing-masing OPD.
“Setelah mendapatkan materi dari kami nanti OPD diharapkan menyusun beberapa kertas kerja yang diisi oleh OPD, kemudian ada juga kuesioner yang disampaikan ke pimpinan OPD,” ujarnya.
Wahyu juga menambahkan outcome dari kegiatan yang akan digelar selama dua hari yakni Selasa (1/8) dan Kamis (3/8) ini yakni Seluruh OPD di Pemkot Kediri telah memiliki register resiko yang ditandatangani pimpinan OPD.
Diharapkan dengan kegiatan ini, seluruh OPD di Kota Kediri mampu menganalisis dan menyusun register resiko dan tindak pengendaliannya.
“Harapannya nanti pengelolaan resiko menjadi budaya di semua OPD di Kota Kediri,” pungkasnya.