Negara Harus Hadir Kuatkan Implementasi K3 di Perusahaan Berisiko Pekerja

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Foto: Munchen/nr)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman DPR RI, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati turut berbela sungkawa atas jatuhnya belasan korban jiwa meledaknya Tungku Smelter PT ITSS di Morowali, Sulawesi Tengah.

Menurut Kurniasih, peristiwa kecelakaan kerja di indusri tambang nikel di Morowali bukan sekali ini terjadi. Sebab itu, Kurniasih meminta ada penegakan aturan yang tegas yang mengatur setiap keselamatan pekerja melalui pengawasan penerapan K3.

“Harus ada law enforcement ditegakkan kepada semua perusahaan untuk penerapan K3. Negara harus hadir menguatkan kembali implementasi K3 di perusahaan yang berisiko bagi para pekerja. Ini menjadi skala prioritas kalau sudah terjadi beberapa kali di wilayah Morowali dan di industri yang sama,” kata Kurniasih dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Kurniasih menambahkan, regulasi secara detail sudah mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja. Perusahaan juga diwajibkan oleh UU untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

“Regulasi kita sudah detail tinggal penerapan dan pengawasan yang harus ditegakkan. Harus tegas dalam pengawasan tanpa pandang bulu dan jangan ada konflik kepentingan,” tegas Kurniasih.

Baca Juga: Legislator DPR RI Nilai Perayaan Natal Perkokoh Nilai-Nilai Persatuan dan Kekeluargaan Anak Bangsa

Berdasarkan data BP Jamsostek, pada 2020 tercatat 221.740 angka kecelakaan kerja. Jumlahnya naik pada 2021 menjadi 234.370 kasus. Adapun pada akhir Agustus 2022, naik menjadi 239 ribu.

Kurniasih berharap angka kecelakaan kerja di Indonesia bisa ditekan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim karena angka kecelakaan kerja terus naik.

Berdasarkan data BP Jamsostek, pada 2020 tercatat 221.740 angka kecelakaan kerja. Jumlahnya naik pada 2021 menjadi 234.370 kasus. Adapun pada akhir Agustus 2022, naik menjadi 239 ribu.

Hal ini, kata Kurniasih, mengkhawatirkan sebab bisa bermakna, ada yang lalai dalam melindungi keselamatan pekerja saat beraktivitas.

“Data itu menunjukkan jika ada semacam ketidakseriusan dalam melindungi keselamatan pekerja kita. Perlindungan ini harus dilakukan secara menyeluruh sebab pekerja telah menunaikan kewajibannya untuk bekerja sebaik mungkin, perusahaan dan negara harus hadir memastikan keselamatan para pekerja,” ujar Kurniasih.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *