Surabaya, serayunusantara.com – Aiptu LC, mantan anggota Polres Pacitan yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan berinisial PW, telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan pemecatan ini diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim menggelar sidang kode etik pada Rabu (23/4/2025).
“Terhitung sejak 21 April 2025, LC telah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang diduga melanggar Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, bersama Kabid Propam, Kombes Pol Iman Setiawan, Kamis (24/5/2025).
LC saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 103 yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Sidang kode etik memutuskan tiga poin:
Baca Juga: Tim Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Komplotan Penculik Santri
- Menyatakan perbuatan LC sebagai tindakan tercela.
- Menghukumnya dengan penahanan di tempat khusus selama 20 hari.
- Memecatnya tanpa hak kehormatan sebagai anggota Polri.
Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025, dengan LC sebagai pihak yang dilaporkan.
Kronologi Pelecehan Seksual
Menurut Kombes Jules, kejadian berlangsung di ruang berjemur tahanan perempuan Rutan Polres Pacitan pada Maret dan 2 April 2025. LC diduga melakukan pelecehan seksual bahkan persetubuhan terhadap PW, yang saat itu menjadi tahanan di Mapolres Pacitan.
“Tersangka melakukan aksi cabul sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 saksi, termasuk empat tahanan, korban (PW), dan sembilan saksi pendukung.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Iran Dibongkar Polda Jatim, 22 Kg Sabu Disita
Status Korban
PW sendiri merupakan tahanan Reskrim Polres Pacitan terkait kasus mucikari (memperdagangkan perempuan untuk tujuan pencabulan).
Dasar Hukum
LC dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
- Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Beberapa pasal dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Ditreskrimum Polda Jatim. (Serayu)