Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menyasar sejumlah toko rokok. (foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar operasi gabungan dalam rangka penindakan hukum peredaran rokok ilegal (rokok polos) di wilayah Kabupaten Blitar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi mengatakan, dalam pelaksanaanya Satpol PP bersama Bea Cukai mendatangi toko-toko penjual rokok, khususnya yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal.
“Sasaran kegiatan yaitu menyisir beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Blitar, antara lain Sutojayan, Selopuro, Srengat dan Wonodadi,” ungkap Rustin, Sabtu (19/11/22).
Rustin mengungkapkan, hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang didapat dari beberapa toko kelontong penjual rokok. Sedangkan rokoknya, semua berasal dari luar Blitar.
Baca Juga: Sosialisasi Cukai oleh Satpol PP Kabupaten Blitar di Kecamatan Doko
“Para penjual sementara hanya diberikan sangsi peringatan tertulis dan apabila dikemudian hari masih kedapatan menjual rokok secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU di bidang cukai,” kata Rustin.
“Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai akan terus gencar melakukan kegiatan serupa guna menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Operasi gabungan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini rutin dilaksanakan tiga kali dalam satu minggu belakangan ini. (adv/jun)