Anak di bawah umur menjalani pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Blitar, Kamis (8/12/2022). (foto: celah.id)
Blitar, serayunusantara.com – Melansir dari celah.id, Satpol PP kembali melakukan operasi kos-kosan di wilayah Kota Blitar. Kali ini dua kos di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar menjadi sasaran.
Operasi kos-kosan yang digelar, Kamis (8/12/2022) itu menyasar dua tempat, yakni di kos-kosan di wilayah RSUD Mardi Waluyo dan wilayah Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Bambang Irawan mengatakan, operasi tersebut dilakukan karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait laporan penghuni kos yang meresahkan warga sekitar.
“Maka operasi kos-kosan pada siang hari ini kembali digelar. Titik wilayah operasi ada di Kecamatan, Sananwetan, Kota Blitar,” katanya, Kamis (8/12/2022).
Dari hasil operasi tempat kos, ditemukan indikasi pelanggaran, yakni anak di bawah umur yang berada di dalam kamar dalam keadaan pintu tertutup.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Blitar Gencar Sosialisasi Cukai, Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
“Ditemukan sepasang anak muda masih di bawah umur berada di dalam satu kamar. Di tempat lain ada tiga anak remaja. Yang satu perempuan dan satu laki-laki. Sementara kamarnya dalam keadaan tertutup,” jelasnya.
Bambang menambahkan, lima orang yang terjaring dibawa ke kantor guna dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
“Kebetulan dari data yang diperoleh kelimanya masih di bawah umur. Masih di bawah 17 tahun,” lanjutnya.
Dirinya berharap, melalui operasi yang dilakukan bisa menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Bagi yang mempunyai izin kos-kosan harus lebih berhati hati dalam memilih siapa saja yang menetap di kos. Termasuk dalam pengawasan jangan dibiarkan siapa saja yang boleh ke situ,” katanya. (ruf)