Oleh Alex Cahyono, Ketua Komisariat PMII Universitas Islam Balitar Blitar
Dalam sistem pemerintahan daerah, posisi Kepala Daerah memiliki peranan penting sebagai pemimpin eksekutif yang mengatur jalannya pemerintahan di tingkat lokal.
Oleh karena itu, proses pengangkatan maupun pemberhentian Kepala Daerah menjadi isu krusial dalam menjaga stabilitas dan legitimasi pemerintahan daerah.
Mengenai pemberhentian Kepala Daerah tidak dapat dipisahkan dari persoalan pengisian jabatan kepala daerah itu sendiri. Kedua hal tersebut saling berkaitan erat karena adanya prinsip kesetaraan atau paralelisme antara proses pemilihan dan pemberhentian.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku menunjukkan adanya beragam mekanisme serta prosedur teknis dalam pemberhentian kepala daerah yang melibatkan Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan DPRD.
Secara normatif, dalam hukum positif yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan ada tiga alasan utama pemberhentian kepala daerah dalam masa jabatannya, yaitu: (1) karena meninggal dunia; (2) atas permintaan sendiri dan; (3) diberhentikan.
Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena alasan meninggal dunia dan atas permintaan sendiri, relatif tidak menimbulkan rentetan masalah.
Baca Juga: Saat Kepala Daerah Makan-makan di Kediri, Apa yang Diobrolkan?
Persoalan akan muncul ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatannya, sehingga harus ada alasan-alasan yang terukur secara hukum.
Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan sembilan alasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan dari jabatannya, yakni:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.
Dalam konteks pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dari jabatannya, dijumpai beberapa kategori pemberhentian, yakni:
Pertama, diberhentikan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, Mendagri untuk bupati dan/atau wakil bupati serta walikota dan/atau wakil walikota atas usul DPRD, kalau kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, berakhir masa jabatannya dan dilantik pejabat yang baru, serta tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
Kedua, diberhentikan oleh Presiden (untuk Kepala daerah Provinsi) dan Mendagri (untuk kepala daerah kabupaten/kota) atas usul DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Sebelum pemberhentian tersebut, DPRD telah menyatakan pendapat bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Pendapat DPRD ini diajukan kepada MA untuk diputuskan.
Apabila MA, memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar apa yang dituduhkan oleh DPRD, DPRD kemudian mengusulkan kepada Presiden (untuk kepala daerah provinsi) dan Mendagri (untuk kepala daerah kab/kota) untuk memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dari jabatannya.
Ketiga, diberhentikan oleh presiden (untuk kepala daerah provinsi) dan Mendagri (untuk kepala daerah kabupaten/kota) tanpa melalui usulan DPRD, apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Keempat, diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan Negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kelima, diberhentikan oleh Presiden atas usul DPRD, apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya.
Sebelum mengusulkan pemberhentian itu, DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah melakukan tindak pidana yang melibatkan tanggung jawab. Dalam hal diketemukan bukti melakukan tindak pidana, DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.
Apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dan Presiden kemudian menetapkan pemberhentian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Tetapi, bila sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, DPRD mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden, untuk kemudian Presiden memberhentikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dari jabatannya.
Sebaliknya jika tidak terbukti, Presiden mengaktifkan kembali Gubernur dan/atau Wakil Gubernur yang bersangkutan, dan Menteri Dalam Negeri mengaktifkan kembali Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota yang bersangkutan.







