Pada Momen CFD, Dinas PUPR Kota Kediri Sosialisasikan Program KRK kepada Warga 

Booth dari Dinas PUPR Kota Kediri pada Car Free Day (CFD) di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Ahad (5/2/2023). (Foto: Hariati/Serayu Nusantara)

Kediri, serayunusantara.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Kediri mempunyai cara unik dalam mensosialisasikan program kepada warga kota tahu, yakni membuat booth pada Car Free Day (CFD) di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Ahad (5/2/2023).

Pada kesempatan itu, Dinas PUPR Kota Kediri mensosialisasikan Keterangan Rencana Kota (KRK) guna memberikan informasi kepada warga terkait tata ruang dan perizinan bangunan di Kota Kediri.

“Jadi kami menyampaikan arahan serta informasi bagi masyarakat dalam mendirikan bangunan tidak serta merta didirikan, ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat khususnya warga Kota Kediri,” kata Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kediri, Khairil Anwar.

Khairil menyebut, dalam setiap pendirian bangunan masyarakat perlu mengetahui tata ruang di sebuah wilayah. Sehingga rencana tata ruang pembangunan kota bisa sesuai dengan yang direncanakan.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Gelar Jum’at Curhat di Kecamatan Semen

Selain itu, kata dia, masyarakat juga perlu mengetahui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini pengurusannya juga lebih mudah karena bisa melakukan pendaftaran atau permohonan melalui online.

“Mengenai masalah PBG, warga bisa melakukan pendaftaran melalui online dengan cukup mengetik ‘SIM BG’, apabila menemui kesulitan bisa langsung datang ke Kantor Dinas PUPR, di situ ada klinik tata ruang dan masyarakat akan dibantu untuk mendapatkan persetujuan bangunan,” imbuhnya.

Khairil menambahkan, masyarakat juga perlu mengetahui retribusi dalam persetujuan bangunan yang harus dipenuhi guna kelengkapan pemenuhan administrasi.

Dirinya berpesan, agar masyarakat sebelum melakukan pembangunan untuk melakukan konsultasi lebih dahulu, atau menanyakan terkait pembangunan. Sehingga bisa sesuai dengan rencana pembangunan kota.

“Sebelum melakukan transaksi pembelian tanah supaya dikonsultasikan lebih dahulu kepada dinas, untuk mendapatkan informasi yang tepat. Apakah boleh atau tidak dengan dia punya konsep atau keinginan, karena ada beberapa kasus masyarakat sudah terlanjur eksekusi membangun ternyata di tata ruangnya tidak sesuai,” pungkasnya. (Ati/ruf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *