Para Petani Sampaikan Terimaksih Atas Pemutihan Hutang, Wamentan Sudaryono Siap Jalankan Prosesnya

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. (Foto: Kementan RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kementan RI, Para petani dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) saat ini tengah bernafas lega. Pasalnya, pemerintah baru saja membuat PP piutang macet yang nantinya akan menghapus hutang petani dan pelaku usaha UMKM yang sedang menjalankan produksi dan berusaha.

Mengenai hal ini, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia, Alex Chandra menyampaikan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberi kebijakan pemutihan hutang bagi para petani bawang di seluruh Indonesia. Dia bersyukur pemerintah memberi perhatian khusus kepada petani.

“Alhamdulillah Kami sangat berterimakasih dan bersyukur pak Presiden meski baru beberapa hari dilantik tapi sudah ada langkah kongkrit membantu petani,” ujar Alex, Selasa, 5 November 2024.

Selama ini, Alex mengatakan para petani bawang kerap kali meminjam modal untuk bertanam ke bank. Namun begitu panen tiba, hasil jerih payahnya tak jarang merugi akibat berbagai faktor seperti hama dan cuaca sehingga pinjaman yang harus dibayarkan mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Gerakan Nasional Pangan Merah Putih, Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan

“Dulu ada jargon menarik pak, ” kalau mau tanam bawang harus hutang. Tapi mau pinjam ke bank nama petani sudah di blacklist. Alhamdulliah sekarang hutangnya mendapat pemutihan. Dan saya yakin Insyaallah ke depannya akan lebih baik. Sekali lagi terimakasih bapak Presiden terimakasih bapak Menteri Pertanian,” katanya.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses pemutihan tersebut di tingkat petani seluruh Indonesia. Bagi Sudaryono, pemutihan ini merupakan bentuk kebaikan Presiden sekaligus angin segar bagi petani yang selama ini kesulitan.

“Kita tinggal mengawal saja apa yang sudah ada, negara sudah berproses dan kita tinggal kawal laksanakan PP nya (peraturan pemerintah),” katanya.

Hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Baca Juga: Kementan Targetkan Cetak Sawah 500.000 Hektare di Kalsel

Presiden berharap, PP tersebut dapat membantu para petani dalam meneruskan usaha-usahnya agar lebih berdayaguna. Kepala Negara juga berharap seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut dapat ditindaklanjuti kementerian serta lembaga terkait.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *