Paripurna DPR RI Sahkan Perubahan Ketiga RUU Paten

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. (Foto: Kemenkumham RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkumham RI, Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Senin (30/09/24). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan perubahan ini untuk mengakomodir kebutuhan pengembangan hukum masyarakat di bidang paten.

“Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kebutuhan masyarakat di bidang paten juga berkembang. Dan ini harus diakomodir dalam bentuk penyempurnaan atau perubahan Undang-Undang tentang paten”, ujar Supratman saat memberikan pendapat mewakili Presiden Republik Indonesia di Gedung DPR.

Menkumham mengatakan bahwa kebijakan perubahan undang-undang tentang paten merupakan langkah yang strategis yang tepat untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan nasional yang akomodatif, adaptif, responsif, dan solutif dalam penerapannya.

“Perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan pelindungan terhadap invensi-invensi di tanah air, serta menyelaraskan dengan ketentuan internasional,” kata Menkumham.

Adapun sasaran dari pengaturan RUU Paten diantaranya untuk meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya di bidang hukum kekayaan intelektual (KI).

Baca Juga: Kemenkumham Gandeng UI, Bahas Dinamika Partai Politik di Indonesia

Perubahan RUU Paten ini dilakukan terhadap 48 pasal. Substansi pengaturannya akan menjangkau beberapa isu terkait perkembangan inovasi, pembatasan invensi, penambahan penjelasan klaim, metode, sistem, pelaksanaan, biaya, judul invensi, syarat dan ketentuan paten.

“Salah satu perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait ‘Pengetahuan Tradisional’ dan ‘Sumber Daya Genetik’, pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun,” kata pria asal Sulawesi ini.

Dalam sambutannya, Supratman juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk menjalankan serangkaian rapat intensif guna merumuskan perubahan yang diperlukan dalam undang-undang paten.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta seluruh perwakilan pemerintah yang telah penuh dedikasi dan kerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Paten ini,”ujar Supratman.

Kebijakan nasional dibidang paten sendiri telah ditandai dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Kemudian aturan tersebut disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Kolaborasi Kemenkumham dan FNS dalam Menangani Isu Hukum dan HAM

“Perjuangan untuk perubahan ketiga tentang UU Paten ini persiapannya cukup panjang. Kami telah mempersiapkannya dari tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Tentu kita berharap dengan pengesahan ini dapat menjawab tantangan terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan mendorong untuk menjadikan paten menjadi salah satu pengakuan negara terhadap KI,” tutup Supratman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *