Pasangan Kekasih di Madiun Diamankan Polisi Terkait Kasus Pembuangan Bayi

Madiun, serayunusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi baru lahir yang viral di media sosial. Dua tersangka, Y (26) dan ENN (18), merupakan pasangan yang belum menikah dan berasal dari Cilacap, Jawa Tengah, namun bekerja di Kabupaten Madiun.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga menemukan bayi laki-laki berusia 26 hari di persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, pada Selasa (15/4/2025) pagi. Bayi tersebut, bernama ZAR, langsung dibawa ke RSUD Caruban untuk mendapat perawatan.

Menurut Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., pasangan ini telah menjalin hubungan sejak 2022 dan tinggal bersama di sebuah kos-kosan di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan. ENN melahirkan di sebuah klinik bidan pada Maret 2025, namun biaya persalinannya belum lunas.

Motif pembuangan bayi didorong rasa takut dan malu karena kehamilan di luar nikah. “Mereka panik saat orang tua menanyakan alasan tidak pulang saat Lebaran, akhirnya memutuskan membuang bayi,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya Laporkan PT TKS ke Polda Jatim

Awalnya, mereka sempat mempertimbangkan menyerahkan bayi ke panti asuhan. Namun, pada Senin malam (14/4/2025), mereka meninggalkan bayi di pinggir jalan dekat sawah. Tiga jam kemudian, Y kembali ke lokasi karena gelisah, menemukan bayinya masih hidup, memberinya susu, lalu memindahkannya ke tengah sawah sebelum pergi.

Beruntung, keesokan paginya, warga menemukan bayi tersebut dan melaporkannya ke polisi. Polres Madiun bergerak cepat dan berhasil menangkap Y dalam 24 jam, sementara ENN diamankan di Cilacap sehari kemudian.

Keduanya dikenakan pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta UU Perlindungan Anak No. 17/2016. Saat ini, bayi ZAR dalam kondisi stabil dan mendapat penanganan medis lebih lanjut. (ke/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *