Foto: ilustrasi/istimewa
Blitar, serayunusantara.com – Seorang peserta BPJS Kesehatan di Blitar mengalami kendala saat hendak mendapatkan perawatan di RS Aminah Kota Blitar. Meski dokter spesialis telah menyarankan rawat inap, pihak rumah sakit justru menolak dengan alasan pasien belum dalam kondisi sekarat atau kritis.
Pasien, yang enggan disebutkan namanya, mengaku datang ke rumah sakit tersebut dengan keluhan demam tinggi selama lima hari, dan hasil diagnosa dokter ternyata terkena tifus dengan gejala demam berdarah (DB) yang mengharuskan rawat inap saat itu juga.
Namun, ketika hendak menggunakan kartu BPJS Kesehatan, seorang perawat menyatakan bahwa fasilitas jaminan kesehatan itu tidak bisa digunakan.
“Februari lalu saya kaget, perawatnya bilang kalau belum sekarat atau tidak sadarkan diri tidak bisa melakukan rawat inap yang dicover BPJS. Padahal dokter spesialis menyarankan rawat inap,” ungkap pasien dengan nada kecewa kepada serayunusantara.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/3/2025)
Kejadian ini memunculkan tanda tanya besar terkait prosedur pelayanan pasien BPJS Kesehatan di RS Aminah Kota Blitar. Menurut aturan yang berlaku, pasien peserta BPJS seharusnya mendapatkan hak pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis, bukan berdasarkan tingkat kedaruratan semata.
Pihak keluarga pasien pun menyayangkan sikap rumah sakit yang dinilai mengabaikan rekomendasi dokter. “Kalau memang dokter spesialis sudah menyarankan rawat inap, kenapa masih ditolak? Apa harus menunggu pasien kritis dulu baru bisa diterima?” tambahnya dengan nada geram.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Gelar Buka Bersama dengan Anak Yatim Piatu
Kasus ini semakin memperkuat keluhan masyarakat soal layanan BPJS yang kerap kali dianggap berbelit-belit. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis, menilai kejadian ini mencerminkan perlunya evaluasi terhadap implementasi sistem BPJS di rumah sakit.
“BPJS itu dirancang untuk menjamin akses kesehatan masyarakat, bukan hanya bagi yang sekarat. Jika dokter sudah menyarankan rawat inap, maka pasien berhak mendapatkan layanan tersebut tanpa harus menunggu dalam kondisi kritis,” ujarnya.
Selanjutnya, Marhaenis berharap kasus ini menjadi perhatian pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar aturan pelayanan kesehatan bisa ditegakkan dengan benar dan tidak merugikan peserta atau pasien.
“Sangat prihatin dengan kondisi seperti ini, mending gak usah ikut BPJS kalau birokrasinya seperti ini. Bukan membantu masyarakat kecil, tetapi justru mempersulit masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak RS Aminah Kota Blitar belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. (Jun)