Ngawi, serayunusantara.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ngawi menyuarakan kecaman keras terhadap sebuah tayangan di Trans 7 yang dinilai telah melecehkan martabat pesantren, kiai, dan santri.
Dalam pernyataan sikapnya, PC PMII Ngawi menilai tayangan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi keagamaan yang dianggap telah berperan besar dalam menjaga moral dan nilai kebangsaan di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh PC PMII Ngawi:
1. Mengecam keras tayangan Trans 7 yang menampilkan narasi dan visualisasi yang melecehkan martabat pesantren, kiai, dan santri. Tindakan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap institusi keagamaan dan tradisi Islam Nusantara yang telah berperan besar menjaga moral, kebangsaan, dan keislaman di Indonesia.
2. Menuntut Trans7 untuk segera: a). Menyajikan program edukatif tentang Pesantren dan tidak lagi ada siaran atau program yang bersifat provokatif dan melecehkan, b). Melakukan evaluasi internal total terhadap tim produksi dan redaksi yang terlibat dalam tayangan tersebut.
3. Meminta KPI dan Dewan Pers untuk segera turun tangan memberikan sanksi tegas, dan memastikan lembaga penyiaran tidak lagi menayangkan konten yang merendahkan nilai-nilai keagamaan dan pendidikan Islam, Bila perlu mendorong KPI dan Dewan pers untuk memberi rekomendasi agar dicabut izin siaran TV tersebut.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Lantik Tujuh Anggota Baru KPID Jatim Periode 2025–2028
4. Meminta Kepada Kepolisian RI untuk mengusut tuntas kasus Trans 7 sampai ke akar-akarnya. Karena bagi kami, ini sudah dalam kategori kejahatan yang terorganisir.
5 Kami mengingatkan bahwa pesantren bukan bahan olok-olok. Menghina Pesantren, kiai dan santri sama saja dengan merendahkan tradisi budaya nusantara. PMII tidak akan diam terhadap setiap bentuk pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan dan tradisi Islam Ahlussunnah wal Jamaah an- Nahdliyah.
PC PMII Ngawi menegaskan bahwa pesantren bukanlah bahan olok-olok. Mereka menyatakan tidak akan diam terhadap setiap bentuk pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan dan tradisi Islam Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah. (jok/serayu)