Blitar, serayunusantara.com — Memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) merupakan langkah krusial bagi pelaku UMKM di Blitar untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar.
Dengan adanya nomor PIRT, produk makanan atau minuman rumahan secara resmi diakui telah memenuhi standar keamanan pangan.
Saat ini, proses pendaftaran telah dipermudah melalui sistem daring terintegrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah Kabupaten maupun Kota Blitar.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan produk Anda masuk dalam kategori yang diperbolehkan mendapatkan PIRT, seperti camilan kering, bumbu masak, atau minuman serbuk.
Pelaku usaha wajib mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah NIB terbit, pendaftaran dilanjutkan melalui aplikasi SPP-PIRT yang dikelola oleh BPOM.
Baca Juga: Pelaku UMKM di Malang Antusias Belajar Gemini AI untuk Bikin Konten Produk yang Menarik
Di sana, pemohon diminta mengisi data lengkap mengenai jenis produk, komposisi, serta detail kemasan yang akan digunakan.
Setelah pendaftaran daring selesai, Dinas Kesehatan setempat akan menjadwalkan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai syarat kelulusan sertifikasi.
Dalam pelatihan ini, pelaku UMKM akan diajarkan mengenai sanitasi produksi, penggunaan bahan tambahan pangan yang aman, hingga tata cara pelabelan yang benar.
“Kami sangat mendorong ibu-ibu rumah tangga dan pemuda di Blitar yang memiliki usaha kuliner untuk segera mengurus PIRT agar produk mereka bisa masuk ke toko modern atau swalayan,” ungkap salah satu pendamping UMKM di Blitar. (Fis/Serayu)







