Pemerintah Dorong Pelibatan Perempuan dan Anak dalam Agenda Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan

Kemen PPPA, Kemenko PMK dan bekerja sama dengan badan PBB dalam acara Peluncuran Laporan Pelaksanaan RAN P3AKS 2014-2023 (14/3). (Foto: KemenPPPA RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan bekerja sama dengan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (UN Women) meluncurkan “Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) 2014-2023”. Peluncuran tersebut merupakan salah satu rangkaian Peringatan Hari Perempuan Internasional tahun 2024.

“Indonesia berkomitmen untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang jenis kelamin. Komitmen pelibatan perempuan dalam agenda perdamaian dan keamanan  telah dibuktikan salah satunya dengan mengadopsi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan (Women, Peace, and Security),” tutur Menteri PPPA dalam acara Peluncuran Laporan Pelaksanaan RAN P3AKS 2014-2023 (14/3).

Menteri PPPA menyampaikan pemerintah telah menindaklanjuti resolusi tersebut dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) dan Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS).

“Kepemimpinan perempuan dalam agenda perdamaian dan keamanan telah dibuktikan pada momen Keketuaan Indonesia di ASEAN, dimana saya selaku Menteri PPPA menjadi Ketua ASEAN Women, Peace and Security Summit tahun 2023. Selama periode berlangsungnya RAN P3AKS 2014-2023 jumlah perempuan mediator dan penggerak perdamaian telah meningkat. Tercatat setidaknya ada 14.836 perempuan mediator perdamaian, dan 1.000 perempuan penggerak perdamaian,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan pemerintah dan kolaborasi lintas stakeholder telah berhasil mengambil langkah-langkah konkrit dan tindakan nyata tentang bagaimana menerapkan agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan melalui kerja-kerja Pokja P3AKS.

Baca Juga: Kemen PPPA Hadiri CSW68 di New York

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan Pemerintah Indonesia akan terus berkomitmen untuk membangun lingkungan yang mendukung bagi perempuan dan anak perempuan untuk secara aktif berkontribusi dalam pencegahan konflik, negosiasi perdamaian dan rekonstruksi pasca-konflik, serta melindungi perempuan dan anak perempuan dari dampak buruk konflik. Hal tersebut dilaksanakan melalui tiga bidang dalam RAN P3AKS yakni pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan perempuan dan partisipasi anak.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Kemenko PMK, Sorni Paskah Daeli menyampaikan Laporan Implementasi RAN P3AKS 2014-2023 berisi langkah dan upaya serta capaian yang telah diraih bersama selama satu dekade ke belakang. Oleh karenanya, jajaran Kemenko PMK menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, maupun mitra pembangunan yang telah menjalankan berbagai agenda dan kegiatan yang mendukung P3AKS, serta dalam memberikan data dan informasi bagi penyusunan laporan.

“Laporan Implementasi P3AKS periode 2014-2023 ini nanti akan kami sampaikan kepada Presiden.  Kedepan tindak lanjut rekomendasinya yang telah disusun diharapkan akan menjadi bahan kebijakan bagi pemerintahan berikutnya kedepan. Terlebih tantangan dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak semakin berat, tidak lagi hanya dalam peristiwa konflik sosial melainkan juga dalam bencana, keamanan siber, ekstremisme, dan radikalisme/terorisme.” kata Sorni.

Officer in Charge UN Women Indonesia, Dwi Faiz menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Indonesia yang sebagai satu-satunya negara yang telah memiliki Rencana Aksi Nasional terkait WPS yang dilengkapi kerangka monitoring dan evaluasi.

“Perangkat pemantauan dan evaluasi Laporan Implementasi RAN P3AKS ini merupakan pintu masuk untuk mengaplikasikan rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah di waktu mendatang. Selain itu laporan implementasi ini merupakan praktik baik untuk membentuk rencana aksi nasional baru nantinya, sehingga RAN P3AKS generasi selanjutnya bias  jauh lebih baik, meskipun saat ini sudah sangat komprehensif,” tutur Dwi Faiz

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Kesiapan UPTD PPA dalam Proses Implementasi UU TPKS

Plh. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA menyampaikan berbagai tantangan keamanan yang dihadapi perempuan dan anak bukan sekedar konflik sosial melainkan juga perubahan iklim, polarisasi masyarakat, dan kekerasan berbasis gender. Oleh karenanya, mewujudkan hak-hak perempuan dan anak merupakan keharusan sebagai upaya perlindungan dan juga investasi ekonomi jangka panjang.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Eni Widiyanti menyampaikan Laporan Implementasi RAN P3AKS mencakup 12 indikator yang masuk dalam bidang pencegahan, penanganan dan pemberdayaan dan partisipasi.

“Laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang peran-peran apa saja yang dapat mereka lakukan dalam rangka mewujudkan Perempuan, Perdamaian dan Keamanan. Kedepan kami berharap sinergi dan kolaborasi pemerintah untuk mendukung penyusunan regulasi baru yang berkaitan dengan Perempuan, Perdamaian dan Keamanan yang lebih komprehensif. Karena Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan ini sangat luas tidak hanya sebatas konflik sosial saja,” tutup Eni.

Adapun capaian implementasi RAN P3AKPS yang berhasil dilaksanakan Kemen PPPA diantaranya; menyediakan layanan integratif Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129; memberikan pemenuhan kebutuhan spesifik melalui pelayanan komprehensif kepada perempuan dan anak; memberikan pelatihan program kewirausahaan bagi perempuan mantan napiter; dan Kemen PPPA bersama Kemenko PMK menyediakan layanan konseling daring pendirian posko bantuan di lokasi bencana.

Beberapa rekomendasi dari Laporan Implementasi RAN P3kS, antara lain:

1)     Memperkuat sinergi dan kolaborasi antar sektor, termasuk keterlibatan aktif Indonesia dalam berbagai platform regional dan global untuk mendukung akselerasi agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan di Indonesia.

2)    Meningkatkan mekanisme deteksi dini dan tanggap cepat, serta akses layanan bantuan untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di daerah terdampak konflik sosial.

3)    Memperbanyak program pemberdayaan ekonomi perempuan korban konflik sosial untuk memperkuat peran dan kepemimpinan perempuan dalam perdamaian.

4)    Mendorong penguatan sistem data, termasuk data terpilah terkait perempuan dan perdamaian untuk pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan.

5) Memperluas cakupan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak sehingga tidak hanya terkait konflik sosial tetapi juga keamanan siber, intoleransi, ekstremisme, radikalisme/terorisme maupun bencana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *