Jakarta, serayunusantara.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih produk elektronik yang lebih hemat energi, dengan penetapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) melalui Label Tanda Hemat Energi (LTHE). SKEM dan LTHE telah diterapkan sejak tahun 2015 untuk meningkatkan efisiensi energi pada peralatan rumah tangga dan elektronik lainnya.
Bahwa berdasarkan peta jalan (roadmap) penerapan SKEM dan LTHE pada peralatan pemanfaat energi yang telah disusun, penerapan ini sudah dimulai sejak tahun 2015 dengan fokus pada pendingin udara (Air Conditioner/AC). Kemudian pada tahun 2021, diperluas untuk kulkas, kipas angin, dan penanak nasi. Pada tahun 2022, lampu LED turut mendapatkan label efisiensi, selanjutnya Refrigerated Display Case (showcase) dan televisi ditambahkan ke dalam program tersebut pada 2023.
“Langkah signifikan ini semakin berlanjut dengan penerapan SKEM dan LTHE untuk dispenser air minum di tahun 2025. Sehingga total peralatan pemanfaat energi dengan SKEM dan LTHE saat ini berjumlah delapan jenis peralatan. Ini menghadirkan rekomendasi tambahan bagi para konsumen tanpa membebani pilihan masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta, Kamis (20/3).
Melalui panduan ini, sambung Dadan, masyarakat diberikan informasi objektif mengenai tingkat efisiensi masing-masing produk melalui sistem penilaian bintang, dari 1 (satu) hingga 5 (lima). Semakin tinggi jumlah bintang, semakin besar potensi penghematan energi yang bisa diraih.
Langkah ini dirancang Pemerintah untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas berdasarkan kebutuhan dan preferensi, bukan sebagai pembatasan dalam berbelanja peralatan rumah tangga. Adapun hingga 2030 mendatang, Pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE untuk 11 peralatan rumah tangga.
Baca Juga: Menteri Bahlil Perintahkan BBM untuk Nelayan Ditambah di Banjarmasin
“Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih alat rumah tangga yang lebih hemat energi, yang berfungsi untuk mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca. Dan ini sudah ada roadmap-nya, hingga tahun 2030 mendatang, pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik,” imbuhnya.
Standar kinerja energi minimum ini merupakan instrumen penting bagi perlindungan konsumen, sebagai standar dan jaminan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai standar dan hemat energi. Standar ini juga mendorong peningkatan kualitas produk lokal dan melindungi pasar domestik agar tidak dibanjiri produk impor yang tidak memenuhi standar.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi terkait penerapan SKEM dan LTHE. Menurutnya, dengan penerapan standar ini, Pemerintah memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap produk yang dibeli sesuai standar yang ditetapkan hemat energi dan sedikit mengurangi polusi udara yang disebabkan energi fosil.
“LTHE ini merupakan jaminan dari produsen kepada konsumen yang ditetapkan dan diawasi Pemerintah, bahwa barang yang mereka produksi itu sudah memenuhi standar keamanan,” ujar Sri. (Serayu)