Pemerintah Tulungagung Lakukan Tera Ulang Pompa BBM dan Uji Elpiji 3 Kg

Tulungagung, serayunusantara.com – Pada Rabu (7/5/2025), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung menjalankan kegiatan rutin tera ulang pompa pengukur BBM di sejumlah SPBU. Kegiatan ini dilaksanakan setahun sekali atau sewaktu-waktu jika terdapat pengaduan konsumen atau permintaan dari pengelola SPBU akibat pergantian peralatan.

Hari ini, Bidang Kemetrologian Disperindag Tulungagung melakukan tera ulang di SPBU Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Selain itu, dilakukan pula pengujian mendadak terhadap berat bersih isi gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Elpiji (SPPBE) Sumbergempol.

Menurut M. Salman Huda, ST.MM, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Tulungagung, kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keakuratan alat ukur dan melindungi konsumen. Beberapa fungsi utama Kemetrologian di Tulungagung meliputi:

  1. Pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang (UTTP).
  2. Pengawasan dan penyuluhan terkait UTTP, barang terbungkus (BDKT), dan satuan ukuran.
  3. Menjamin ketertelusuran dan kebenaran alat ukur.
  4. Mewujudkan budaya tertib ukur dan program “Tulungagung Satu Ukuran”.

Ruang Lingkup Pelayanan Kemetrologian

Disperindag Tulungagung memberikan layanan tera/tera ulang untuk:

Baca Juga: Mahasiswa AMTI Bentangkan Banner “Ada Apa dengan Tulungagung?”, Soroti Korupsi dan Penegakan Hukum

  • Pompa BBM di SPBU, Pertashop, dan sejenisnya.
  • Timbangan pedagang pasar, UMKM, dan perusahaan.
  • Timbangan jembatan di UPPKB Pojok untuk antisipasi kendaraan ODOL.
  • Batching plant dan asphalt mixing plant untuk mendukung pembangunan.
  • Timbangan posyandu dan puskesmas guna pencegahan stunting.

Dasar Hukum

Kegiatan ini mengacu pada:

  1. UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal.
  2. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Perda Tulungagung No. 5/2017 dan Perbup No. 54/2017 tentang Kemetrologian.

Mekanisme Pelayanan

Masyarakat dapat mengajukan permohonan tera/tera ulang dengan datang ke kantor Disperindag di Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 04, Beji, atau melalui formulir online: bit.ly/permohonantera. Syarat utama adalah alat harus legal dan berlokasi di Tulungagung.

Alat yang lolos uji akan mendapat E-SKHP (Surat Keterangan Hasil Peneraan Elektronik). Khusus timbangan posyandu dan puskesmas, tera ulang akan dilakukan kembali pada Juni-Juli 2025, menyambut bulan penimbangan balita dan lansia untuk pencegahan stunting. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *